3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam

Kejari langsung tetapkan status ketiganya sebagai tersangka

Intinya Sih...

  • Tiga mantan ASN ATR/BPN Pagar Alam jadi tersangka kasus mafia tanah SHM hutan lindung.
  • Mereka ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam selama 20 hari, perkara masih dalam tahap penyidikan.
  • Penerbitan SHM melalui program PTSL, dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih.

Pagar Alam, IDN Times - Tiga orang mantan ASN di Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pagar Alam. Tersangka terlibat kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Kota Pagar Alam, Sumsel.

Kejari telah melakukan penyelidikan pada Rabu (6/3/2024). Mereka yakni masing-masing pelaku berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim, terlibat dalam kasus tersebut

Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan

1. Para tersangka diduga sengaja menerbitkan SHM

3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam(3 Oknum ASN BPN Pagar Alam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari) IDN Times/istimewa

Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa di Kantor Kejari Pagar Alam, kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam hingga 20 hari ke depan. Kepala Kejari Pagar Alam, Fajar Mufti mengatakan, perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

"Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020, yang mana, para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Ada Mafia di Program Sertifikat Tanah Gratis

2. Penyidik temukan ada 4 SHM diterbitkan di hutan lindung

3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam(3 Oknum ASN BPN Pagar Alam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari) IDN Times/istimewa

Kasi Intelijen Kejari, Sosor Panggabean didampingi Kasi Pidsus, Mery, menambahkan bahwa penerbitan SHM ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Temuan penyidik ada empatSHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan pada 2020," jelas Mery.

3. SHM disulap jadi kebun dan negara dirugikan Rp800 juta

3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alamilustrasi menghitung uang (pexels.com/mikhail nilov)

Luasan SHM yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar. Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Sumsel menghitung titik koordinat di empat lokasi.

"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung. Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan," bebernya.

Terkait kerugian negara, ia menjelaskan jika hutan lindung merupakan aset negara, sehingga atas kasus ini menyebabkan aset negara berkurang.

"Sementara kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu," tutupnya.

Baca Juga: Mantan Kades di OKU Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Rp500 Ribu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya