Warga Sudan Pakai Visa Kunjungan Mengajar Agama di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan bernama Abdulrahman Mohieldin Yousif, dideportasi kembali ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang. Yoesif menyalahi aturan visa kunjungan dengan mengajar di sebuah yayasan pendidikan agama di Palembang.
"Berawal dari laporan masyarakat soal adanya WNA asal Sudan yang bekerja. Padahal visa yang ia terima hanya untuk kunjungan," ungkap Kepala Imigrasi Klas I TPI Palembang, M Ridwan,Jumat (17/12/2021).
1. Yousif juga memperpanjang visa
Ridwan menjelaskan, Yoesif juga mengantongi visa yang sudah jatuh tempo. Ia tak memperpanjang visa kunjungannya.
"Visa kunjungan warga asing ini dari Juni 2021 dan berlaku maksimal dua bulan. Jika habis bisa diperpanjang lagi. Namun untuk warga asing dari Sudan ini tidak melakukannya dan ia tetap tinggal di Palembang," beber dia.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi 12 WN Sri Lanka yang Mencurigakan
2. Deportasi sebagai hukuman terberat
Menurut Ridwan, langkah deportasi didukung peraturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Setiap orang asing sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal, maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimgrasian.
"Deportasi adalah hukuman terberat dari pelanggar aturan keimigrasian," beber dia.
3. Imigrasi juga menyelidiki pihak yayasan
Sejauh ini, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap warga asing yang masuk ke wilayah Palembang. Tak hanya warga asing, pihak yayasan yang menampung WNA pun turut diperiksa.
"Yayasan tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal dan meraka juga tidak tahu visa yang digunakan hanya kunjungan. Karena warga negara asing ini diajak dari Jakarta," tutup dia.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan