Tol Kapal Betung Akan Dibuka Pada Mudik Lebaran 2024
Intinya Sih...
- Tol Kapal Betung beroperasi fungsional saat mudik lebaran.
- Tujuan pembukaan tol adalah memperlancar arus mudik dan balik ke Muba dan Jambi.
- Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 40 km per jam karena kondisi jalan belum optimal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ruang tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) akan beroperasi secara fungsional masa mudik lebaran mendatang.
Dibukanya tol Kapal Betung tersebut ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik bagi masyarakat yang akan menggunakan tol menuju kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Jambi.
"Jalan Tol Kapal Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilanda-Desa Sukamulya sepanjang 21,2 km akan difungsikan," ungkap Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyakarat, Tulus Abadi, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Tarif Tol Palindra Naik Jadi Rp27 Ribu, Cek Golongan Lainnya
1. Cegah kemacetan lebaran
Tulus menerangkan, pembukaan tol secara fungsional diharapkan bisa mengurai kemacetan di jalan Lingas Timur (Jalintim) Sumatra ruas Palembang-Betung. Pihaknya menilai, kemacetan di Lintas Timur Sumatra kerap terjadi akibat menumpuknya kendaraan.
"Pembukaannya merupakan bagian dari 7 titik ruas jalan tol yang difungsionalkan oleh Kementerian PUPR. 3 ruas di Wilayah Jawa dan 4 ruas di Sumatera," jelas dia.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Dipastikan Aman Melintas di Tol Palembang-Lampung
2. Tol Palembang-Betung belum bertarif
Menurutnya selama masa fungsional itu diberlakukan, masyarakat tidak akan dikenakan tarif dari ruas Palembang-Betung. Mereka cukup menggunakan kartu elektronik untuk keluar digerbang tol.
"Pada Jalan Tol fungsional kita upayakan pemasangan rambu-rambu dan tetap memperhatikan kondisi jalan untuk kenyamanan berkendara ketika melintas," jelas dia.
3. Tol belum 100 persen selesai
Ia mengungkapkan, kecepatan pengendara akan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam. Hal ini dikarenakan kondisi jalan belum 100 persen mulus. Ketika kecepatan kendaraan dipacu lebih dari kecepatan maksimal maka jalan akan tertutup debu yang membahayakan pengemudi lain.
"Jika hujan, kondisi jalan akan lebih licin sehingga kita minta kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam," jelas dia.
Baca Juga: Jalan Tol Terbanggi-Kayu Agung Diperbaiki, Akhir Maret Selesai