Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Aipda Ivan tipu korban hingga Rp150 juta

Intinya Sih...

  • Aipda Ivan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena penipuan kepada rekan polisi, Ipda Andi Pratama.
  • Ivan meminta Rp150 juta kepada korban untuk membantu proses mutasi menjadi Kapolsek, padahal tidak memiliki wewenang khusus.
  • Kasus penipuan bermula saat korban menceritakan kendala mutasinya dan diberi masukan oleh rekan terpidana Aipda Ivan.

Palembang, IDN Times - Seorang nggota polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ivan melakukan penipuan kepada rekan sesama perwira bernama Ipda Andi Pratama.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, M Anugrah Agung Saputra Faizal, menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, lalu melawan hukum dengan tipu muslihat.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU , Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Balon Wako Palembang Dilaporkan Kasus Penipuan Peroyek Rp502 Juta

1. Korban minta diurus sebagai Kapolsek

Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan PenjaraPexels@Tara Winstead

Kasus penipuan bermula pada 18 Desember 2022 saat korban sedang berada di Polsek Karang Dapo. Ia menceritakan kepada saksi Aiptu Teguh terkait kendala mutasi yang dialaminya karena laporan masyarakat.

Aiptu Teguh lantas memberikan masukan mengenai rekannya terpidana Aipda Ivan yang mampu mengurus mutasi tersebut. Teguh pun diminta Andi untuk menelepon terdakwa. Pada hari yang sama, korban berhubungan dengan terdakwa. Andi pun dijanjikan bisa dimutasi menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.

Baca Juga: Larikan Beras 10 Ton, Pemuda Muba Habiskan Rp150 Bersama PSK

2. Korban tertipu Rp150 juta

Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjarailustrasi penipuan (pexels.com/Tara Winstead)

Pada saat itu, terdakwa meminta korban agar tidak menceritakan kepada orang lain mengenai proses mutasi ini. Terdakwa pun meminta uang Rp150 juta kepada korban yang ditransfer secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Terdakwa menjanjikan bisa membantu proses mutasi saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugiha. Terdakwa melakukan itu untuk mengambil keuntungan dari Andi Pratama," jelas dia.

3. Aipda Ivan merupakan anggota Bhabinkamtibmas

Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan PenjaraMutasi perwira di wilayah hukum Polresta Denpasar (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Untuk diketahui terdakwa Aipda Ivan merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dirinya tidak memiliki wewenang khusus untuk melakukan mutasi di lingkungan Polri.

Baca Juga: 7 Orang Calon Peserta PPPK Empat Lawang Palsukan SK Pengalaman Kerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya