Tersangka Pembunuh Guru SD di Tong Air Ternyata Mantan Murid Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolsek Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Iptu Gunawan, turut hadir pada pemakaman guru SD Negeri 11 Muara Telang, yang tewas dan jenazahnya ditemukan di dalam tong air dalam keadaan telanjang dan terikat tali.
Gunawan mengungkapkan fakta baru pembunuhan yang terjadi. Tersangka AC (18) yang tertangkap kurang dari sembilan sembilan usai penemuan jenazah, ternyata adalah mantan murid korban Efriza Yuniar (50).
"Tersangka memiliki motif dendam terhadap korban, karena sempat dinasihati karena ketahuan mencuri di rumah dinas korban," ujar Gunawan usai pemakaman, Jumat (10/7/2020).
1. Pelaku diketahui sering mengintip orang mandi
Dari penutusan warga, tersangka AC dikenal sebagai pria nakal di kampungnya. Ia kerap membuat onar dan meresahkan. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai kernet perahu getek. Dirinya juga biasa menerima jasa angkut barang-barang ke perahu.
"Dari penyelidikan, tersangka ini sering menganggu anak-anak perempuan, hobi ngintip dan nonton film porno. Pernah juga ketahuan mencuri kontak infak siswa, kebetulan adanya di rumah dinas yang ditinggali korban," jelas dia.
2. Polisi mencocokkan sperma pelaku di tubuh korban
Tersangka AS sudah mengakui semua perbuatannya di depan anggota kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, AC sempat memperkosa mantan gurunya tersebut sebelum dibunuh dengan cara dicekik menggunakan sabuk, dan charger handphone.
Ia juga mengakui, sebelum kejadian sempat menonton video porno dan memutuskan pergi ke rumah korban. "Saat kita lakukan olah TKP ditemukan sperma yang diduga milik tersangka. Hanya saja kita masih memastikannya lebih lanjut," jelas dia.
3. Tersangka juga mengaku sebagai pengguna narkoba
Tersangka akan menjalani pemeriksaan urine, karena dalam penyelidikan ia mengaku sebagai pengguna narkotika. Saat ini kepolisian sudah menindaklanjuti pengakuan tersebut.
"Anggota masih memeriksa tersangka untuk memastikannya, apakah benar sebagai pengguna narkoba. Tapi tersangka terancam dikenakan pasal 338 KUHP junto 285 KUHP, tentang pembunuhan dan pemerkosaan," ujarnya.