Terhalang PKPU, Ovi Mawardi Mundur Dari Pencalonan Kepala Daerah OI 

Tim Ovi merasa dijegal, KPU merasa sudah sosialisasikan PKPU

Ogan Ilir, IDN Times - Dua hari jelang pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang, Ahmad Wazir Noviadi atau yang kerap disapa Ovi Mawardi, harus menyerah sebelum berlaga. Ovi resmi mengundurkan diri dari pencalonan Bupati Ogan Ilir.

Dirinya akan digantikan oleh Panca Wijaya Akbar Mawardi yang merupakan adik dari Ovi. Mundurnya Ovi ditenggarai karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 yang menyatakan setiap calon kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Sedangkan Ovi pernah tersandung kasus narkotika saat dirinya menjabat Bupati Ogan Ilir pada 2016 silam.

"Ovi telah menyatakan mundur dari pencalonan, dia legowo menerima," ungkap Aswan Mufti, Juru bicara pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi-Ardani, Rabu (2/9/2020).

1. Sebanyak sembilan parpol tetap antarkan anak Wagub sebagai calon Bupati

Terhalang PKPU, Ovi Mawardi Mundur Dari Pencalonan Kepala Daerah OI Ovi ketika wawancara khusus dengan IDN Times (IDN Times/Rangga Erfizal)

Digantikan sang adik jelang pendaftaran tidak akan mengganggu persiapan pemenangan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya tersebut. Nyatanya, sembila partai politik (Parpol) tidak keberatan jika Ovi digantikan. Panca pun saat ini diketahui merupakan calon termuda berusia 29 tahun dalam Pilkada di Sumsel.

"Semua parpol pengusung tidak keberatan, semuanya setuju dan sejauh ini tidak ada yang mundur. Mereka menyatakan siap memenangkan Panca untuk meneruskan cita-cita kakaknya membangun Ogan Ilir," ungkap dia.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Ilyas Kantongi Suara Golkar, Gerindra Usung Ovi  

2. Tim nilai Ovi dijegal di menit akhir

Terhalang PKPU, Ovi Mawardi Mundur Dari Pencalonan Kepala Daerah OI Mantan Bupati termuda di Indonesia empat tahun silam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aswan Mufti menilai, tergantinya Ovi Mawardi jelang pendaftaran pilkada ini, membuat pihaknya juga ikut menerima keputusan. Bahkan untuk menolak keputusan itu, pihaknya tidak memiliki waktu lagi untuk mengajukan keberatan karena waktunya sudah mepet dengan masa pendaftaran bakal calon.

"Kami kira seperti itu, sengaja dijegal. Sebab waktu keluar (Keputusan PKPU) barusan saja, jadi tak sempat lagi memikirkan bagaimana bisa keluar PKPU itu," jelas dia.

3. Tidak ada pergantian calon Wakil Bupati

Terhalang PKPU, Ovi Mawardi Mundur Dari Pencalonan Kepala Daerah OI [Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya Panca memang digadang-gadang untuk turun dalam Pilkada Ogan Ilir. Hanya saja saat itu Ovi lah yang diusung maju. Untuk pasangannya sendiri, saat ini tidak akan ada perubahan, tetap Panca-Ardani. Pasangan tersebut rencananya akan mendeklarasikan diri sebelum pendaftaran ke KPU pada Sabtu, 5 Agustus 2020 mendatang.

"Pasangannya tetap pak Ardani, beliau berpengalaman di birokrasi. Kami akan mendaftar dan mendeklarasikan di hari yang sama," ujar dia.

4. KPU sebut sudah sosialisasikan PKPU

Terhalang PKPU, Ovi Mawardi Mundur Dari Pencalonan Kepala Daerah OI Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menuturkan, PKPU nomor 1 tahun 2020 sudah lama disosialisasikan kepada seluruh partai politik. Dirinya membantah jika peraturan itu sengaja dibuat untuk menjegal salah satu calon.

"Sudah jauh kita sosialisasikan. Itu keluar dari awal tahun," tutup dia.

Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Sembuh dari COVID-19, Tetap Isolasi Mandiri 14 Hari

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya