Tergiur Gandakan Uang, Pria di Palembang Tertipu di Aplikasi Tantan

Korban diajak berinvestasi Smart Wallet Rp41,7 jut

Intinya Sih...

  • Yunus tertipu investasi Smart Wallet di aplikasi kencan Tantan.
  • Yunus memberikan uang Rp41,7 juta kepada pelaku, namun tidak mendapat janji yang dijanjikan.
  • Yunus melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap pelaku ditangkap serta uangnya dikembalikan.

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Yunus (57) menjadi korban penipuan di aplikasi kencan Tantan. Yunus tertipu karena dijanjikan melipatgandakan uang dari Rp10 juta menjadi hingga Rp30 juta oleh pemilik akun bernama Sakbani.

"Saya diajak bisnis investasi Smart Wallet oleh pelaku. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengabari saya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10 juta menjadi Rp30 juta," ungkap korban Yunus, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Belly Tertipu Beli Kamera Second, Pelaku Tilap Rp2,5 Juta

1. Korban transfer uang ke rekening pelaku

Tergiur Gandakan Uang, Pria di Palembang Tertipu di Aplikasi TantanSeluler.ID

Karena sering dijanjikan mendapat uang tambahan, Yunus pun akhirnya tergiur. Dirinya memberikan uang Rp41,7 juta kepada korban.

"Sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer  kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014

2. Berharap pelaku segera tertangkap

Tergiur Gandakan Uang, Pria di Palembang Tertipu di Aplikasi Tantanilustrasi peringatan (pixabay.com/ 497608)

Dari kejadian ini, Yunus melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Ia berharap uangnya dapat kembali dan pelaku ditangkap.

"Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab," jelas dia.

3. Polisi akan lakukan penyelidikan kasus penipuan

Tergiur Gandakan Uang, Pria di Palembang Tertipu di Aplikasi TantanIlustrasi penipuan phisisng. (freepik.com/rawpixel.com)

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Modus Beli Ponsel Bukti Transfer Palsu Pria di Palembang Dihajar Massa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya