Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Pidana Mati

Kedua twrdakwa akan lakukan banding menolak hukuman mati

Intinya Sih...

  • Terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara divonis hukuman mati
  • Kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana
  • Kedua terdakwa akan lakukan banding menolak hukuman mati

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni, divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman mati. Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwandi dinilai memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ungkap Ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pembunuh Adik Bupati Muratara Tak Dihukum Mati

1. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Pidana MatiIlustrasi korban. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan kedua terdakwa dinilai menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat, sehingga tidak ada hal yang dianggap dapat meringankan putusan.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," jelas dia.

Baca Juga: 1.811 Rumah di Muratara Terendam Banjir Setelah Hujan Deras 

2. Kedua terdakwa akan ajukan banding

Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Pidana MatiIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin siap mengajukan banding pada pekan depan.

"Akan disampaikan pekan depan," jelas dia.

3. Putusan hakim sesuai tuntutan JPU

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, dengan tuntutan mati. Keduanya dinilai terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 junto Pasal 55 sesuai dakwaan sebelumnya. Siti mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," jelas dia.

JPU pun menyebut tak ada hal yang meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Camat Muratara Diduga Terlibat Narkoba Dibekuk Saat Kerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya