Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasi
Intinya Sih...
- BNN Empat Lawang temukan ladang ganja perbukitan di Desa Terusan Baru, Tebing Tinggi.
- 27 batang ganja setinggi 2 meter berhasil diamankan, pemuda berinisial JM (28) sebagai pemiliknya.
- Ganja disamarkan di sela-sela tanaman lain, JS mengaku menanam untuk tambahan penghasilan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Empat Lawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Empat Lawang menemukan ladang ganja di perbukitan Bukit Barisan tepatnya di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. Lokasi yang jauh dari permukiman membuat aparat harus naik-turun bukit selama hampir enam jam ke TKP.
"Lokasi ladang ini berada di sekitar kebun kopi, terdapat 27 batang ganja setinggi 2 meter yang sudah siap dipanen," ungkap Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Erlangga, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Amankan 17 Kg Ganja Dari Mandailing Natal
1. Pemuda pemilik ladang ganja ditahan
Tim dari BNN Empat Lawang berhasil mengamankan pemuda berinisial JM (28). Ia merupakan pemilik dari ladang ganja siap panen tersebut.
"Kasus ini semula kita ketahui usai mendapat informasi dari masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: Kurir Narkotika di Palembang Ambil 23,7 Kg Sabu di Dashboard Mobil
2. Ganja ditanam di sela tanaman kopi
Ganja sengaja ditanam di sela-sela tanaman lain agar tersamarkan dari penglihatan. BNN sudah mengamankan seluruh tanaman ganja sebagai barang bukti.
"Kami juga menemukan 30 batang tanaman ganja setinggi 5 sentimeter yang baru ditanam dua bulan lalu. Seluruhnya sudah kami sita," jelas dia.
3. Pelaku terancam dipenjara di atas lima tahun
Kepada petugas BNN Empat Lawang, JS mengaku sengaja menanam ganja untuk tambahan penghasilan. Dari pengakuan itu, petugas pun masih menelusuri ganja dijual.
"Sekarang masih dalam pengembangan dari mana dia mendapatkan bibit dan akan dijual kemana barang ini," tutup dia.
Atas perbuatannya, JS terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga: Cekcok karena Beli Sabu, Pemuda di Palembang Tikam Temannya