Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasi

Petugas BNN menyita 57 batang ganja di kebun milik pribadi

Intinya Sih...

  • BNN Empat Lawang temukan ladang ganja perbukitan di Desa Terusan Baru, Tebing Tinggi.
  • 27 batang ganja setinggi 2 meter berhasil diamankan, pemuda berinisial JM (28) sebagai pemiliknya.
  • Ganja disamarkan di sela-sela tanaman lain, JS mengaku menanam untuk tambahan penghasilan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Empat Lawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Empat Lawang menemukan ladang ganja di perbukitan Bukit Barisan tepatnya di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. Lokasi yang jauh dari permukiman membuat aparat harus naik-turun bukit selama hampir enam jam ke TKP.

"Lokasi ladang ini berada di sekitar kebun kopi, terdapat 27 batang ganja setinggi 2 meter yang sudah siap dipanen," ungkap Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Erlangga, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Polrestabes Palembang Amankan 17 Kg Ganja Dari Mandailing Natal

1. Pemuda pemilik ladang ganja ditahan

Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke LokasiTanaman Ganja di kawasan Bukit Barisan Empat Lawang (Dok: BNN Empat Lawang)

Tim dari BNN Empat Lawang berhasil mengamankan pemuda berinisial JM (28). Ia merupakan pemilik dari ladang ganja siap panen tersebut.

"Kasus ini semula kita ketahui usai mendapat informasi dari masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: Kurir Narkotika di Palembang Ambil 23,7 Kg Sabu di Dashboard Mobil 

2. Ganja ditanam di sela tanaman kopi

Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasiilustrasi ganja atau mariyuana (pexels.com/Kindel Media)

Ganja sengaja ditanam di sela-sela tanaman lain agar tersamarkan dari penglihatan. BNN sudah mengamankan seluruh tanaman ganja sebagai barang bukti.

"Kami juga menemukan 30 batang tanaman ganja setinggi 5 sentimeter yang baru ditanam dua bulan lalu. Seluruhnya sudah kami sita," jelas dia.

3. Pelaku terancam dipenjara di atas lima tahun

Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasiilustrasi orang memegang ganja (unsplash.com/David Gabrić)

Kepada petugas BNN Empat Lawang, JS mengaku sengaja menanam ganja untuk tambahan penghasilan. Dari pengakuan itu, petugas pun masih menelusuri ganja dijual.

"Sekarang masih dalam pengembangan dari mana dia mendapatkan bibit dan akan dijual kemana barang ini," tutup dia.

Atas perbuatannya, JS terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca Juga: Cekcok karena Beli Sabu, Pemuda di Palembang Tikam Temannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya