Sopir Truk Diamankan di OKU, Hendak Bawa Batu Bara Ilegal ke Cilegon

Puluhan ton batu bara ilegal dibawa tanpa surat izin

Intinya Sih...

  • Polisi gagalkan penyelundupan 82 ton batu bara ilegal di Sumsel
  • Tiga sopir truk diamankan tanpa surat dan dokumen batu bara
  • Barang bukti dan pelaku diamankan, polisi dalami pemilik dan pembeli batubara ilegal

Palembang, IDN Times - Upaya penyelundupan batu bara ilegal kembali terjadi di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel). Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 82 ton batu bara ilegal keluar Sumsel, dan menangkap tiga sopir truk di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).

"Total ada tiga sopir truk yang kita amankan," ungkap Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: 2 Pekerja Flyover yang Roboh di Muara Enim Meninggal Dunia

1. Batu bara diangkut tanpa dokumen resmi

Sopir Truk Diamankan di OKU, Hendak Bawa Batu Bara Ilegal ke Cilegonilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagus menerangkan, awalnya tim melakukan penyelidikan terkait lalu lalang mobil angkut batu bara yang dilaporkan sering melintasi wilayah OKU. Dari sana tim menghentikan mobil Truk Hino dengan nopol B 9604 BYU dikemudikan RS. Aparat menemukan bahwa truk tersebut berisi 22 ton batu bara tanpa surat dan dokumen.

Menurut keterangan RS, batu bara diperoleh dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim. Sebanyak 22 ton batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di daerah Cakung Timur, Jakarta.

"Banyak truk yang ditemukan mengangkut batu bara tanpa dilengkapi surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik IUP," jelas dia.

Baca Juga: Supir Truk Batu Bara di Jambi Ancam Lapor ke Presiden Jokowi

2. Para pelaku dibayar Rp6 juta

Sopir Truk Diamankan di OKU, Hendak Bawa Batu Bara Ilegal ke CilegonIlustrasi uang (Dok: istock)

Dari temuan pertama tim langsung melakukan penyelidikan lanjutan dengan menghentikan Truk Hino nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara. Mineral tersebut dibawa dari Muara Enim tujuan stockpile di Cilegon, Banten.

Selanjutnya tim juga memeriksa truk Hino dengan nopol B 9267 BIT yang dikemudikan SP dengan muatan 30 ton batu bara. Batu bara tersebut juga rencananya akan dibawa ke stockpile di Cilegon, Banten.

"Para sopir diupah Rp6 juta per ritase," jelas dia.

3. Pelaku terancam denda Rp100 miliar

Sopir Truk Diamankan di OKU, Hendak Bawa Batu Bara Ilegal ke Cilegonilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Bagus menambahkan, seluruh barang bukti termasuk pelaku telah diamankan. Polisi masih mendalami terkait pemilik batubara dan pembeli batubara yang diduga ilegal tersebut.

Para pelaku terancam dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga: 4 Desa Tuntut Perusahaan Batu Bara Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya