Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPK

Akuisisi saham diakui sudah masuk dalam RJPP perusahaan

Intinya Sih...

  • Tiga saksi hadir dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (BA).
  • Keputusan akuisisi dinilai memberikan dampak positif pada pertumbuhan keuangan dan kemajuan PT BA.
  • Akuisisi dilakukan dengan mempertimbangkan anggaran dasar perusahaan, Peraturan Bapepam/LK, serta Peraturan Kementerian BUMN.

Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi kembali dihadirkan dalam kasus lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam (BA). Ketiga saksi mantan Manajer Akuntansi Manajemen PT BA, Zulfikar Azhar; Manajer Bengkel Utama PT BA Julismi; dan petugas kepatuhan PT BA, Dede Kurniawan.

Ketiga saksi tergabung dalam tim akuisisi yang dibentuk PT BA untuk mengambil alih perusahaan jasa kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana (SBS), melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Setiap dua tahun sekali BPK selalu melakukan pemeriksaan keuangan (Audit) PTBA. Namun tidak ada temuan (kerugian)," ungkap Zulfikar kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Mantan Direktur PT BMI Beberkan Keuntungan PT BA Akuisisi PT SBS

1. Akuisisi saham diklaim tepat ketimbang buat perusahaan baru

Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPKSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Zulfikar menerangkan, keputusan melakukan akuisisi dinilai memberikan dampak positif pada pertumbuhan keuangan dan kemajuan PT BA. Dalam kajian yang dilakukan oleh PT Bahana Securities, Zulfikar mencatat, langkah yang dilakukan PT BA sudah tepat ketimbang membuat perusahaan baru.

Dirinya menilai, dibutuhkan dana lebih dari Rp100 miliar untuk mendirikan perusahaan baru. Sedangkan PT BA hanya mengeluarkan Rp72 miliar untuk mengakuisisi perusahaan yang eksisting.

"Maka pada saat itu kami memilih opsi untuk melakukan akuisisi," jelas dia.

Zulfikar mengakui, saat itu PTBA menggunakan jasa konsultan untuk menilai bagaimana proses akuisisi itu dilakukan. Proses akuisisi ini pula dinilai sudah ada dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang mencakup program kerja dalam mengakuisisi saham.

"Jadi saat itu, ada konsultan yang membuat kajian laporan untuk mengakui saham SBS. Maka dari itu kami saat itu tidak wajib membuat laporan mengenai akuisisi karena rumusnya sama. Untuk itu laporan dibuat tim konsultan," jelas dia.

Baca Juga: Pengacara Sebut Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Tak Rugikan Negara

2. PT SBS tidak bagikan deviden karena belum lakukan RUPS

Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPKSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Zulfikar menambahkan, saat diakuisisi saham SBS memiliki ekuitas negatif. Namun seiring perkembangan waktu, ekuitas SBS menunjukan perubahan positif hingga memiliki ekuitas mencapai 40 persen.

"Memang untuk deviden belum dibagikan, karena belum dilakukan RUPS. Untuk pembagian deviden ini salah satu syaratnya ekuitasnya harus positif. Dikarenakan ekuitas positif ini di 2022, makanya deviden ini belum dibagikan," jelas dia.

Saksi lain Julismi menambahkan, SBS memiliki 154 alat berat yang tak luput dari pemeriksaan saat akuisisi. Pihaknya pun menggunakan konsultan dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam rencana akuisisi itu, Julismi mengaku dua kali mengikuti rapat pertama ketika akan melakukan pemeriksaan alat berat. Setelahnya saat mereka melaporkan hasil pekerjaan.

"Pada pemeriksaan dilakukan revitalisasi alat berat. Kemudian kami juga membuat perencanaan pemeliharaan alat berat," jelas dia.

3. Jaksa diklaim belum lakukan pemeriksaan keuangan

Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPKSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum terdakwa Gunadi Wibakso, mengatakan jika hasil pemeriksaan saksi semakin menunjukan tidak adanya kerugian dalam proses akuisisi saham SBS oleh PTBA. Semua proses akuisisi diklaim telah melalui mekanisme dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan, Peraturan Bapepam/LK, serta Peraturan Kementerian BUMN.

"Dalam dakwaan PT BA dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Namun sampai detik ini mereka (JPU) tidak pernah melakukan pemeriksaan keuangan," jelas Gunadi.

Gunadi mengklaim, langkah akuisisi SBS oleh PT BA melalui BMI membawa dampak bagi perusahaan. Terlihat dari peningkatan laba dan produksi sebelum dan sesudah akuisisi.

"Bagaimana menilai kerugian jika keuangannya tidak diperiksa," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi Saham

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya