Seorang Pelajar di PALI Cabuli Temannya di Dalam Hutan

Pelaku membujuk korban berboncengan motor dengannya

Intinya Sih...

  • Pelajar SMA di PALI, Sumsel ditangkap polisi karena mencabuli rekannya.
  • Korban melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya dan diteruskan ke Polres Pali.
  • Pelaku merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban berhasil melarikan diri.

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial DA (16) ditangkap polisi karena mencabuli rekannya berinisial LA (16).

Kasus pencabulan terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya dan diteruskan ke Polres Pali.

"Pelaku DA sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan," ungkap Kasatreskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Penjaga Sekolah Cabuli 2 Pelajar SD, Modus Ajak Menonton dari HP

1. Pelaku rayu korban untuk berhububgan badan

Seorang Pelajar di PALI Cabuli Temannya di Dalam HutanIDN Times/Sukma Shakti

Yudhistira mengatakan, kasus asusila terjadi saat DA hendak mengajak korban ke rumah orangtuanya dengan berboncengan motor di Dusun IV, Karang Agung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 silam sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan," jelas dia.

Baca Juga: Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga Tahun

2. Korban dibawa masuk ke dalam hutan

Seorang Pelajar di PALI Cabuli Temannya di Dalam HutanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Yudhistira mengatakan, ajakan pelaku berhubungan badan ditolak oleh korban. Namun pelaku langsung mengarahkan kendaraannya masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Purun.

"Korban menolak tetapi DA terus memaksa. Saat akan diperkosa, korban berontak dan melarikan diri," jelas dia.

3. Korban akui khilaf cabuli korban

Seorang Pelajar di PALI Cabuli Temannya di Dalam HutanIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai melakukan perbuatannya pelaku DA langsung melarikan diri dan bersembunyi di pondok di dalam hutan. DA pun terancam dijerat pasal 82 Junto 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"DA sudah mengakui perbuatannya. Tindakan itu nekat dilakukan karena khilaf dan terlanjur nafsu," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Istri Pasien oleh Dokter di Palembang Jadi Penyidikan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya