Seorang Caleg di OKU Tertangkap Warga Saat Kumpul Kebo

Pemuka agama nyatakan pernikahan siri keduanya tidak sah

Intinya Sih...

  • Caleg DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) HD (51) digerebek warga karena diduga kumpul kebo di rumah seorang janda ZA (27).
  • Keduanya tanpa dokumen pernikahan sah, warga resah dan meminta bukti nikah serta memanggil saksi pernikahan.
  • HD bersedia membersihkan kampung dan mengikuti ketentuan warga setempat, namun harus memperbarui surat keterangan nikahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial HD (51) digerebek warga karena diduga melakukan kumpul kebo di rumah seorang janda berinisial ZA (27), wilayah Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.

Kedua pasangan tanpa dokumen pernikahan yang sah itu telah membeli rumah di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, dan tinggal serumah sejak satu bulan terakhir.

"Kami curiga karena sebelumnya orangtua dari ZA sempat bilang anaknya ini janda, dan menitipkan anaknya ini ke warga," ungkap warga bernama Deni Maulana, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Rektor Unsri Tegaskan Tak Ada Deklarasi Kebangsaan: Jaga Keharmonisan

1. Warga mencurigai surat keterangan nikah

Seorang Caleg di OKU Tertangkap Warga Saat Kumpul Keboilustrasi teman yang suka selingkuh (vecteezy.com/Prakasit Khuansuwan)

Beberapa hari setelah orangtua ZA pulang, terlihat ada seorang laki-laki di rumah tersebut. Warga mendatangi rumah tersebut untuk melakukan klarifikasi. Warga mengaku resah jika keduanya tidak memiliki status dan tinggal bersama.

"Makanya kita datangi beramai-ramai. Awalnya Hairuddin ini bersikeras bahwa dirinya sudah menikahi ZA secara sirih, meski tanpa sepengetahuan istri tuanya dengan menunjukkan surat keterangan nikah sirih," jelas dia.

Mendapati jawaban itu, warga masih tak terima. Mereka lantas meminta HD untuk menunjukan bukti nikah keduanya.

"Warga tetap merasa bahwa surat keterangan nikah sirih yang ditunjukkan Hairuddin terdapat kejanggalan. Pada surat itu hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, dua orang saksi, serta diketahui oleh 1 orang lainnya," beber Deni.

Baca Juga: Pelaku Begal Pelajar Palembang Diringkus, Motor Dijual untuk Judi

2. Warga sempat ingin arak kedua pasangan

Seorang Caleg di OKU Tertangkap Warga Saat Kumpul Keboilustrasi selingkuh (vecteezy.com/nuttawan jayawan)

Merasa tak puas, warga pun memanggil saksi pernikahan keduanya yakni JR sebagai adik kandung dari ZA. Sedangkan warga setempat memanggil tokoh agama untuk jadi penengah dalam kasus ini.

"Setelah dijelaskan oleh tokoh agama barulah terungkap bahwa JR yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Padahal menurut keterangan tokoh agama bahwasannya itu adalah kesalahan fatal. Seharusnya yang menjadi wali nikahnya harus ayah kandung, sebab dia masih hidup," ujar dia.

Warga yang kesal pun berencana mengarak kedua pasangan itu meski akhirnya didamaikan. HD bersedia mengikuti ketentuan warga setempat dan bersedia membersihkan kampung.

"Tadi sudah dibuat surat pernyataannya. Namun kami tetap meminta jika masih ingin tinggal di sini, dia harus memperbarui surat keterangan nikahnya, dan harus dinikahkan lagi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.

3. Saksi akui pernikahan sepengetahuan orangtua perempuan

Baik ZA dan JR mengakui jika pernikahan itu dilakukan tanpa persetujuan ayah kandung mereka. Sedangkan HD diketahui juga tak meminta izin ke istrinya untuk menikah lagi.

"Saya yang menikahkan waktu itu, namun tidak memberi tahu ayah saya. Saya takut ibu saya ada penyakit jantung," tutup JR.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri Tewas Melawan Begal, Korban Ditusuk di Punggung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya