Sarimuda Segera Disidang Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara
Intinya Sih...
- KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka dugaan korupsi angkutan batu bara, Sarimuda, ke Pengadilan Tipikor Palembang.
- Sarimuda dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang untuk memudahkan proses sidang yang akan segera digelar.
- Tim Jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp18 Miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka dugaan korupsi angkutan batu bara, Sarimuda. Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Senin (22/1/2024).
"Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan kemarin ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M
1. Sarimuda dipindahkan ke Rutan Pakjo
Sarimuda yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK telah dipindahkan ke Palembang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses sidang yang akan segera digelar.
"Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa ke Rutan Kelas I Palembang," ungkap dia.
Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan
2. Sarimuda dituduh korupsi hingga Rp18 miliar
Ali menambahkan, pihaknya akan menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, termasuk penetapan Majelis Hakim.
"Tim Jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp18 Miliar," jelas dia.
3. Sarimuda keluarkan dana BUMD secara fiktif
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Sarimuda ditunjuk sebagai Dirut BUMD SMS pada 2019 silam. Saat itu, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT Kereta Api Indonesia, termasuk sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan
Melalui kontrak kerja sama perusahaan batu bara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT SMS melakukan kerja sama beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Pada 2020-2021, Sarimuda memerintahkan uang dari kas perusahaan untuk dikeluarkan dengan berbagai tagihan fiktif. Uang itu digunakan Sarimuda untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tunjuk Sarimuda Kendalikan PT SMS, Ini Pertimbangan Pemprov Sumsel