Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di Kasusnya

Sarimuda ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK

Intinya Sih...

  • Sarimuda ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK terkait kasus dugaan korupsi angkutan batu bara
  • Kuasa hukumnya menyatakan dakwaan tidak lengkap dan cermat, mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut
  • JPU KPK akan menanggapi lewat eksepsi dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis dalam sidang lanjutan

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi angkutan batu bara, Sarimuda, menyampaikan nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus, Sarimuda menilai jika dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak lengkap dan cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum, Senin (5/2/2024).

"Tim JPU KPR Tempus Delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas. Klien kami didakwakan tahun 2020-2022, padahal klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami," ungkap Heri di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar

1. Sarimuda pertanyakan motif dirinya menjadi tersangka

Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di KasusnyaTerdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Heri menyayangkan kliennya menjadi tersangka tunggal. Ia mempertanyakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi namun tidak terjerat hukum.

"Dalam dakwaan jelas ada melibatkan beberapa staf PT SMS. Namun hanya klien kami yang menjadi terdakwa," beber dia.

Baca Juga: Sarimuda Segera Disidang Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara

2. Sarimuda bantah ada tagihan fiktif

Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di KasusnyaTerdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp18 miliar tersebut dinilai tidak mendasar. Terlebih dakwaan soal tagihan fiktif tanpa dasar sebab secara nyata proyek dan bangunan yang dikerjakan bisa terlihat.

"Tidak ada tagihan fiktif seperti yang didakwakan JPU KPK RI. Semua proyeknya ada, tinggal administrasi pembukaan saja," ungkap dia.

3. Jawaban atas keberatan terdakwa dilakukan tertulis

Sementara itu JPU KPK RI, Eko Wahyu, akan menanggapi lewat eksepsi dari kuasa hukum terdakwa mendatang secara tertulis.

"Kita akan susun dulu secara tertulis Senin depan dalam sidang lanjutan, pakan kami sampaikan," jelas dia.

4. Dakwaan JPU soal tagihan fiktif Sarimuda

Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di KasusnyaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Sarimuda diketahui bermula saat Sarimuda ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Saat itu, dirinya membuat beberapa kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat itu, PT SMS diketahui menerima pembayaran pengangkutan batubara dengan bayaran per metrik ton. Dana kas dari pengangkutan batubara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU.

Baca Juga: Tunjuk Sarimuda Kendalikan PT SMS, Ini Pertimbangan Pemprov Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya