Sandang Tersangka Pelecehan, Polda Sumsel Panggil Dokter Myd

Proses hukum terus berjalan meski korban mencabut laporan

Intinya Sih...

  • Penyidik Polda Sumsel memanggil dokter tersangka pelecehan seksual Myd untuk diperiksa perdana pada 25 April 2024.
  • Korban mencabut laporan dan melakukan upaya damai, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan penetapan tersangka.
  • Kuasa hukum korban menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meskipun ada isu damai yang dilakukan pihak korban dan tersangka.

Palembang, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil tersangka kasus pelecehan seksual, oknum dokter berinisial Myd pada pemeriksaan 25 April 2024 mendatang. Sokter Myd akan diperiksa perdana setelah menyandang status sebagai.

"Penetapan tersangka dokter Myd sudah dikeluarkan sejak 17 April 2024 lalu. Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Myd yang dikirimkan pada 20 April kemarin. Ia diminta hadir pada 25 April 2024," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Kronologis Pelecehan Seksual Dokter ke Istri Pasien di Palembang

1. Proses hukum tetap berjalan meski laporan dicabut

Sandang Tersangka Pelecehan, Polda Sumsel Panggil Dokter MydIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kasubdit Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, mengatakan ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak tersangka dan korban. Korban pun telah mencabut laporan di kepolisian.

"Meski sudah dicabut laporannya, proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan," jelas dia.

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien di Palembang Tersangka

2. Polisi keluarkan SP2HP sebelum tetapkan tersangka

Sandang Tersangka Pelecehan, Polda Sumsel Panggil Dokter MydIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kuasa hukum korban Redho Junaedi membenarkan penetapan tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu RS di Palembang.

Redho menerangkan, surat SP2HP tersebut sudah ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," jelas dia.

3. Kasus pelecehan tak bisa damai

Sandang Tersangka Pelecehan, Polda Sumsel Panggil Dokter MydIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Terkait isu damai yang dilakukan pihak korban dan tersangka, Redho menyebut belum mendapat informasi tersebut. Kabar itu berasal dari kuasa hukum tersangka yang menyebut korban telah menjalin perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," jelas dia.

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Dicecar 92 Pertanyaan Penyidik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya