Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

Hakim tanyakan soal PTBA akuisisi perusahaan tak sehat

Intinya Sih...

  • Sidang lanjutan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) di PN Tipikor Palembang bergulir kembali.
  • Eko Sembodo, saksi ahli, menjelaskan pentingnya kajian bersama dalam proses akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (BA) sebagai anak perusahaan.
  • Hakim menanyakan soal akuisisi perusahaan tak sehat, ahli menyatakan investasi tak berhubungan dengan kerugian negara.

Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir. Seorang saksi ahli bidang investasi dan bisnis, Eko Sembodo, dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Eko menjelaskan, dalam rangka manajemen bisnis persoalan investasi tak hanya dilakukan oleh perusahaan swasta melainkan juga pemerintah.

"Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya," ungkap Eko Sembodo di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

1. Studi kelaikan dinilai penting dilakukan

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak SehatSidang dugaan korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eko menambahkan, proses akuisisi dilakukan PT Bukit Asam (BA) dalam hal ini sebagai anak perusahaan. Namun perusahaan induk maupun anak perusahaan harus melakukan kajian secara bersama.

"Studi kelaikan ini penting untuk menjadi acuan dalam akuisisi," jelas dia.

Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA

2. Akuisisi perusahaan tak sehat berisiko namun tak ada larangan

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak SehatSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Majelis hakim pun menanyakan pada Eko terkait persoalan akuisisi perusahaan dengan kondisi tidak sehat. Pada poin ini, Eko menilai tak ada larangan dalam proses investasi.

"Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada risikonya, tetapi tidak ada larangan," ujar dia.

3. Akuisisi tak ada hubungan dengan kerugian negara

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak SehatSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penuntut umum mempertanyakan terkait akuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut. Ahli mengatakan, investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.

Eko juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.

"Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara," ujar dia.

Baca Juga: Pengacara Sebut Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Tak Rugikan Negara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya