Saksi Ahli Sebut Akuisisi PT SBS Tak Gunakan Uang Negara

Kuasa hukum klaim akuisisi gunakan uang PT BMI

Intinya Sih...

  • Ahli ekonomi hukum dari UI menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
  • Proses akuisisi oleh anak perusahaan BUMN dinilai sesuai aturan UU nomor 17 tahun 2003 dan PP nomor 72 tahun 2016.
  • Kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi ahli untuk mematahkan dakwaan kerugian negara senilai Rp162 miliar.

Palembang, IDN Times - Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Dirinya menjadi saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam (PTBA).

Dalam kesaksiannya Dian menerangkan, jika proses akuisisi yang dilakukan PTBA tidak menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan jika proses akuisisi dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.

"Karena uangnya yang digunakan untuk akuisisi saham bukan berasal dari kas negara, sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan," ungkap Dian Faji Simatupang, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

1. Persoalan anak perusahaan di luar tanggung jawab BUMN

Saksi Ahli Sebut Akuisisi PT SBS Tak Gunakan Uang NegaraSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dian menambahkan, proses akuisisi yang dilakukan PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan murni tindakan korporasi. Hal ini sesuai aturan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan PP nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

"Di sana jelas tidak ada aturan mengenai ruang lingkup anak perusahaan," jelas dia.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

2. Permasalahan PTBA hanya soal administrasi

Saksi Ahli Sebut Akuisisi PT SBS Tak Gunakan Uang NegaraSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dian menilai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak lah l, berdasar lantaran uang yang dikeluarkan anak perusahaan merupakan uang perusahaan bukan uang negara.

"Kalaupun ada permasalahan dalam proses akuisisi hanya persoalan administrasi," ungkap dia.

3. Kuasa hukum akan hadirkan saksi untuk bantah dakwaan JPU

Saksi Ahli Sebut Akuisisi PT SBS Tak Gunakan Uang NegaraSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso, mengatakan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.

Ia juga menilai JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan senilai Rp162 miliar.

"Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp48 miliar, sementara Rp49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp162 miliar," jelas Gunadi.

Maka dari itu untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi saksi ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara.

"Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara," tutup dia.

Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya