Pria 62 Tahun di Lubuk Linggau Memerkosa Anak di Bawah Umur
Intinya Sih...
- Seorang pria Lansia ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur selama satu tahun sejak 2023.
- Tersangka mengatakan harga handphone miliknya lebih mahal dari harga diri korban, dan korban sudah tidak perawan.
- Korban kerap didatangi tersangka di rumahnya saat bersama adiknya, diminta menidurkan adiknya terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Jasmawi (62) ditangkap kepolisian Polres Lubuk Linggau karena memperkosa anak di bawah umur berinisial DA (13). Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2023 silam.
"Korban dipaksa melayani nafsu tersangka sejak 2023. Tersangka sudah kita tangkap dan dalam proses pemeriksaan. Ia mengakui telah melakukan perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Selasa (26/3/2/2024).
Baca Juga: 2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur
1. Kasus terungkap setelah tetangga korban curiga
Saat korban sedang bermain ke rumah tetangganya berinisial LS, tersangka tiba-tiba datang dan mengatakan hal yang membuat kaget saksi. Tersangka mengatakan jika harga handphone miliknya lebih mahal dari harga diri korban.
Tersangka mengatakan jika korban sudah tidak perawan. Saksi yang mendengar hal tersebut langsung curiga, hingga melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban.
"Saksi memanggil orang tua korban dan Ketua RT. Korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka Jasmawi," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Jadi Korban Asusila Pengemudi Ojol Palembang
2. Korban diiming-imingi uang
Dari informasi korban, dirinya kerap didatangi tersangka di rumahnya saat sedang bersama adiknya. Korban diminta menidurkan adiknya terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh tersangka.
"Korban diiming-imingi uang Rp50.000 oleh tersangka," jelas dia.
3. Tersangka sudah diamankan polisi
Pihak keluarga yang tak terima dengan ulah tersangka Jasmawi langsung melapor ke polisi. Tim Reskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Minggu (24/3/2024) lalu.
Tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya. Dirinya terancam dijerat Pasal 82 Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Seorang Bintara Polres PALI Dilaporkan Hamili Teman Wanitanya