Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor Ilegal

Polisi kejar pemilik modal yang memerintahkan pelaku

Musi Banyuasin, IDN Times - Aktivitas Illegal Drilling atau sumur bor ilegal masih tetap marak meski pernah ditutup oleh aparat kepolisian. Baru-baru ini, Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap pengebor minyak ilegal berinisal YO (58), warga Bayung Lencir.

Yanto ditangkap saat mengebor minyak dengan alat seadanya tanpa izin di sebuah lokasi perusahaan perkebunan, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Dirinya beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap, dirinya tengah melakukan eksploitasi minyak bumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).

1. Polisi buru pemilik modal

Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor Ilegalilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Ali menjelaskan, pihaknya juga mengejar pemilik modal yang membiayai pelaku. Dari pengakuan YO, dirinya yang sudah bekerja selama sepekan terakhir dibiayai untuk menambang dan menampung hasil minyak ilegal untuk dijual kembali.

"Pemodal sudah kita kantongi identitasnya berinisial TF (DPO). Sedang dalam pengejaran," jelas dia.

Baca Juga: 16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi

2. Pelaku terancam enam tahun penjara

Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor IlegalIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengeksploitasi minyak bumi. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang enam meter, satu buah tameng penggulung tali berbahan besi, dan satu buah set katrol.

"Dirinya mendapat upah Rp50.000 per drum minyak. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," beber dia.

3. Pelaku mengebor minyak karena ekonomi

Polres Muba Amankan Pelaku Eksploitasi Sumur Bor IlegalIlustrasi Industri Minyak Arab Saudi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari keterangan pelaku, dirinya mengeksploitasi karena disuruh DPO. Menurutnya, ia terpaksa bekerja karena kebutuhan ekonomi. Pelaku selama ini kerja serabutan, namun karena pekerjaan tak menentu akhirnya mengambil tawaran tersebut.

"Saya diupah Rp50.000 per drum. Dalam sehari paling terisi setengah drum saja. Saya tahu pekerjaan ini dilarang, tapi karena butuh uang saya lakukan," tutup dia.

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya