Polisi Janjikan Sebulan Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi

Kelvin berperan sebagai eksekutor habisi nyawa korban 

Intinya Sih...

  • Kapolrestabes Palembang memberi waktu satu bulan kepada anggotanya untuk menangkap pelaku pembunuhan Debt Collector yang belum tertangkap.
  • Pelaku bernama Kelvin sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang karena terlibat dalam pembunuhan anggota koperasi.
  • Kelvin menjadi eksekutor dalam kasus ini dengan memukul kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kunci pass dari belakang.

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memberi waktu satu bulan kepada anggotanya memburu satu pelaku pembunuhan Debt Collcetor yang belum tertangkap.

Pelaku bernama Kelvin tersebut berstatus sudah dimasukken ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat bersama Pongky Saputra (24) dan Antoni (34) dalam pembunuhan anggota koperasi.

"Dalam Juli ini sudah harus tertangkap. Akan segera kita ungkap. Kita sudah identifikasi tinggal dan menunggu waktu saja," ungkap Haryyo, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pelaku Rencanakan Bunuh Penagih Utang Koperasi karena Sering Diancam

1. Para tersangka bersiasat lakukan pembunuhan

Polisi Janjikan Sebulan Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasiilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Harryo menerangkan, Kelvin merupakan keponakan dari istri Antoni yang diminta untuk membantu menghabisi korban. Kelvin mengajak rekan satu kosnya bernama Pongky untuk terlibat.

"Keduanya berangkat ke distro sesuai waktu yang dijanjikan, Sabtu (8/6/2024) lalu, dan terjadilah perbuatan itu," jelas dia.

Baca Juga: Harta Pegawai Koperasi Korban Pembunuhan Dijual Tersangka Antoni

2. Kelvin eksekutor serang korban dari belakang

Polisi Janjikan Sebulan Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pegawai KoperasiIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kelvin menjadi eksekutor dalam kasus ini. Ia memukul kepala korban sebanyak lima kali dengan kunci pass dari belakang.

"Ada satu DPO yang sudah kita lakukan pencarian saudara Kevin, Insya Allah dalam waktu dekat segera kita ungkap. Karena yang bersangkutan ikut memerankan aksi keji tersebut," jelas dia.

3. Para tersangka terancam seumur hidup

Polisi Janjikan Sebulan Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pegawai KoperasiIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Para tersangka yang mengetahui jadwal korban menagih utang menunggu di dalam ruko Distro 'Anti Mahal' milik tersangka. Saat itu, korban diserang dari arah belakang menggunakan kunci pass hingga hilang kesadaran. Para tersangka kemudian mengeroyok korban hingga tak bernyawa.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukan pelaku utama ini sakit hati karena bunga yang diberikan sangat tinggi, lalu terjadi pembunuhan tersebut," jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Antoni dan Pongki, mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sedangkan rekannya Pongki ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

"Kedua tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup," jelas dia.

Baca Juga: Karyawan Pemilik Distro Disuruh Beli Semen untuk Kubur Korban 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya