Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
Intinya Sih...
- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 4 pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin setelah kebakaran terjadi di lokasi tersebut.
- Keempat tersangka yang diamankan bertanggung jawab atas kebakaran dan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar sesuai Pasal UU Migas pasal 53.
- Aktivitas penyulingan ilegal dapat merusak lingkungan, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian negara, dengan salah satu pemilik usaha mengaku telah beroperasi selama satu tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kasus kebakaran penyulingan ilegal di Bumi Serasan Sekate.
"Ada empat orang yang kita amankan dan menjadi tersangka. Mereka pekerja dan pemilik lokasi penyulingan minyak ilegal," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Api Sambar Tandon Minyak Picu Kilang Ilegal di Muba Terbakar
1. Polisi telusuri sebab kebakaran di Muba
Bagus menerangkan identitas keempat tersangka yang diamankan yakni Hairul (42), Hidayat (47), Menri (38) dan Rusdi (40). Keempat pelaku bertanggung jawab atas kebakaran sepanjang Januari 2024.
"Keempat tersangka kita kenakan Pasal UU Migas pasal 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar," ungkap dia.
Baca Juga: 28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakarta
2. Dua pekerja dan dua pemilik lokasi penyulingan ditangkap
Kasus pertama kebakaran di lokasi penyulingan terjadi pada 12-13 Januari 2024. Dari sana polisi mengamankan dua orang berinisial Hidayat dan Hairul selaku pemilik usaha. Selanjutnya pada 24 Januari 2024, polisi kembali menangkap dua tersangka lain Rusdi dan Menri.
"Aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara," jelas dia.
3. Buka tempat penyulingan bermodal Rp100 juta
Hairul selaku pemilik usaha mengakui jika usahanya tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Dirinya mengeluarkan modal Rp100 juta untuk penyulingan ilegal tersebut.
"Saya belajar dari teman-teman yang lebih dulu beroperasi. Setelah diolah (minyak ilegal) dijual ke mana saja yang menerima hasil sulingan," tutup dia.
Baca Juga: Penindakan Kasus Minyak Ilegal di Sumsel Meningkat Drastis