Polda Sumsel Sebut Aiptu FN Gunakan Softgun Tembak 2 Debt Collector

Aiptu FN masuk dalam daftar buronan Polda Sumsel

Intinya Sih...

  • Aiptu FN menggunakan senjata softgun dan senjata tajam saat menyerang debt collector di Palembang.
  • Kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel karena meresahkan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.
  • Korban masih dalam perawatan medis, sementara polisi terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait senjata yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua Debt Collector (DC) di Palembang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengatakan senjata yang digunakan pelaku berjenis softgun. Tak hanya softgun, FN diduga menggunakan senjata tajam (sajam) untuk melakukan penyerangan.

"Tindakan penganiayaan oleh Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam. Saat ini kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO," ungkap Sunarto, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Sosok Aiptu FN Penembak Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim

1. Polisi berkoordinasi dengan keluarga

Polda Sumsel Sebut Aiptu FN Gunakan Softgun Tembak 2 Debt CollectorKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (Dok: Polda Sumsel)

Sunarto mengatakan, kasus ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena sudah meresahkan masyarakat serta mencoreng nama institusi Polri. Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan upaya penangkapan terhadap pelaku.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," jelas dia.

Baca Juga: Istri Debt Collector dan Aiptu FN Saling Lapor di Polda Sumsel

2. Seluruh polisi jajaran ditugaskan buru pelaku

Polda Sumsel Sebut Aiptu FN Gunakan Softgun Tembak 2 Debt CollectorDirektur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (Dok: Polda Sumsel)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyampaikan jika kasus ini berawal dari tunggakan cicilan kendaraan milik Aiptu FN. Antara korban dengan pelaku bertemu di parkiran mal hingga terjadi cekcok.

"Ada dua korban dari debt collector masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk polisi sendiri masih dikejar, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel, termasuk Polrestabes Palembang," jelas dia.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Polda Sumsel Sebut Aiptu FN Gunakan Softgun Tembak 2 Debt CollectorPotongan video dugaan penembakan oleh oknum polisi di Palembang (Dok: istimewa)

Upaya persuasif dengan pihak keluarga pun terus dilakukan agar FN menyerahkan diri. Hal ini dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian sebenarnya.

"Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Anwar.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Jadi Korban Asusila Pengemudi Ojol Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya