Polda Sumsel Ingatkan Toko Variasi Tak Jual Knalpot Brong

Pengguna knalpot brong bisa dipenjara satu bulan

Intinya Sih...

  • Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum agar pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong karena keluhan kebisingan dari masyarakat
  • Knalpot brong ganggu kenyamanan dan berdampak sosial bagi pengendara lalu lintas lain, bisa memicu kecelakaan
  • Pelanggaran aturan knalpot bisa berujung pada hukuman pidana, kurungan satu bulan dan denda Rp250.000

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengeluarkan  ultimatum pemilik bengkel atau toko variasi kendaraan agar tidak menjual knalpot brong. Pihak Polda Sumsel menyebut sudah banyak keluhan dari masyarakat karena kebisingan dari knalpot racing.

"Penting untuk diimbau kepada para pemilik bengkel atau juga pengusaha variasi kendaraan, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai aturan," ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pratama, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Polda Sumsel Atensi Kasus Polisi Tabrak Anak SMP Hingga Tewas

1. Knalpot brong kurangi kenyamanan berkendara

Polda Sumsel Ingatkan Toko Variasi Tak Jual Knalpot BrongDeklarasi larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya oleh Ditlantas Polda Sumsel. (DOK: HUMAS POLDA SUMSEL)

Pratama menerangkan, penggunaan knalpot brong selain mengganggu kenyamanan saat berkendara juga berdampak sosial bagi pengendara lalu lintas lain. Suara yang ditimbulkan membuat pengendara kaget dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

"Setiap pengendara berhak mendapat rasa aman dan nyaman. Kalau ada yang menimbulkan kebisingan, tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan, serta mengganggu konsetrasi berkendara. Ini harus kita sadari," jelas dia.

Baca Juga: Pelajar Tewas Ditabrak Anggota Polisi, 1 Orang Tewas di TKP

2. Aturan soal larangan penggunaan knalpot brong

Polda Sumsel Ingatkan Toko Variasi Tak Jual Knalpot BrongDeklarasi larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya oleh Ditlantas Polda Sumsel. (DOK: HUMAS POLDA SUMSEL)

Aturan mengenai penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Pratama menilai, pelanggaran tersebut bisa berujung pada hukuman pidana.

"Ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya Rp250.000," jelas dia.

3. Kampanye dilarang gunakan motor dengan knalpot brong

Polda Sumsel Ingatkan Toko Variasi Tak Jual Knalpot BrongDeklarasi larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya oleh Ditlantas Polda Sumsel. (DOK: HUMAS POLDA SUMSEL)

Polda Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas, karena semuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

"Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi di jalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib," tutup dia.

Baca Juga: 28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya