Polda Sumsel Ingatkan Debt Collector Tak Sita Kendaraan di Jalan

Perusahaan pembiayaan diminta bekerja sesuai SOP dan UU

Intinya Sih...

  • Polda Sumsel mengingatkan Debt Collector agar tidak melakukan penyitaan kendaraan dengan mekanisme ambil paksa, yang dianggap melanggar hukum.
  • Proses penarikan kendaraan yang berhubungan dengan utang piutang harus sesuai proses peradilan dan SOP, tidak arogan dan intimidasi.
  • Kasus pengambilalihan kendaraan secara paksa meresahkan masyarakat karena tak memiliki kepastian, seperti kasus perselisihan dengan 12 Debt Collector di Palembang.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan Debt Collector (DC) agar tidak semena-mena melakukan tugasnya. Penyitaan kendaraan dengan mekanisme ambil paksa di jalanan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, penyitaan kendaraan harus diselesaikan lewat proses peradilan. Para DC dinilai tak berhak melakukan penyitaan hingga intimidasi.

"Sudah salah (luar proses peradilan) menimbulkan masalah baru. Ini juga bentuk peringatan bagi perusahaan finance kemudian berkaitan Debt Collector, bahwa mereka harus menjalakan pekerjaannya secara SOP, tidak arogan dengan upaya paksa," ungkap Sunarto, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector Ingin Lindungi Keluarga

1. Masalah utang tidak diselesaikan lewat kekerasan

Polda Sumsel Ingatkan Debt Collector Tak Sita Kendaraan di JalanKabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirkrimsmum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sunarto menerangkan, jika upaya penarikan kendaraan yang berhubungan dengan utang piutang tidak patut dilakukan dengan paksa dan melawan hukum.

Ia menyebut aturan khusus dalam prosedur penarikan kendaraan bermotor karena kreditnya bermasalah, diatut lewat Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Bekerjalah sesuai koridor, bahwa proses Fidusia harus melalui roses pengadilan. Permasalahan utang tidak diselesaikan dengan upaya paksa dan melawan hukum," jelas dia.

Baca Juga: Aiptu FN Penyerang Debt Collector Buang Air Softgun ke Sungai Musi

2. Penyitaan kendaraan sudah meresahkan masyarakat

Polda Sumsel Ingatkan Debt Collector Tak Sita Kendaraan di JalanKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (Dok: Polda Sumsel)

Sunarto menilai, kasus pengambilalihan kendaraan secara paksa di jalan sudah sering terjadi. Kejadian itu meresahkan masyarakat karena objek utang atau kendaraan yang disita tidak memiliki kepastian.

"Mobil diambil paksa dan dirampas, kemudian barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan permasalahan utang turut disita. Dari penyitaan ini tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan," ungkap Sunarto.

Baca Juga: Polres Lubuk Linggau Konfirmasi Tangkap Aiptu FN Penembak DC

3. Kronologi penyerangan Debt Collector

Polda Sumsel Ingatkan Debt Collector Tak Sita Kendaraan di JalanPotongan video dugaan penembakan oleh oknum polisi di Palembang (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Lubuk Linggau Aiptu FN terlibat perselisihan dengan 12 Debt Collector di Palembang. Hal itu membuat FN emosi hingga melakukan penyerangan menggunakan pistol jenis Air Softgun dan senjata tajam jenis sungkur, Sabtu (23/3/2024).

Kedua korban terluka dan dilarikan ke RS Siloam Palembang untuk menjalani perawatan. Polisi pun sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini juga yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Sekarang masih saksi kalau ada bukti bisa langsung dijadikan tersangka. Hasilnya akan kita sampaikan nanti setelah kita melakukan penyelidikan maksimal," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Baca Juga: Sosok Aiptu FN Penembak Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya