PKPU Bukan UU, Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Libatkan DPR

KPU diminta independen dalam membuat aturan

Intinya Sih...

  • KPU diminta membuat aturan PKPU secara independen tanpa melibatkan lembaga negara lain atau DPR.
  • Rencana melibatkan lembaga legislatif dinilai akan menimbulkan perspektif adanya manipulasi politik yang berisiko mengancam tatanan bernegara dan bermasyarakat.
  • KPU harus menggunakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 sebagai acuan dalam membuat aturan, tanpa memaksakan menggunakan putusan MA nomor 23 tahun 2024.

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sembrono dalam membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurut Dedeng, KPU tak perlu melibatkan lembaga negara lainnya untuk membuat peraturan, cukup diselesaikan lewat mekanisme internal.

"Terkait perubahan Peraturan KPU mekanismenya diselesaikan pada mekanisme internal KPU sendiri tidak mengundang atau dibahas dengan lembaga negara lain apalagi DPR Karena, PKPU di bawah Undang-Undang," ungkap Dedeng, Sabtu (24/8/2024).

1. Upaya melibatkan lembaga negara tidak relevan

PKPU Bukan UU, Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Libatkan DPRDedeng Zawawi, S.H., M.H. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Dok: Dedeng Zawawi)

Dedeng menyebutkan, rencana KPU melibatkan lembaga legislatif dinilai akan membuat masyarakat semakin yakin, bahwa ada upaya dalam mengubah syarat demi kepentingan politik. Kondisi ini diyakini akan menimbulkan perspektif adanya manipulasi politik yang berisiko mengancam tatanan bernegara dan bermasyarakat.

"Saya kira tidak relevan meminta pertimbangan lembaga negara lain karena KPU harus menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu," jelas dia.

Baca Juga: Dear KPU, Akademisi Lampung Ingatkan Tak Main-main Susun PKPU Pilkada 

2. PKPU harus menyelaraskan putusan MK bukan MA

PKPU Bukan UU, Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Libatkan DPRDedeng Zawawi, S.H., M.H. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Dok: Dedeng Zawawi)

Dirinya menambahkan, jika PKPU yang ada harus menggunakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 sebagai acuan dalam membuat aturan. KPU pun tak perlu menggunakan peraturan berdasarkan putusan MA nomor 23 tahun 2024.

"Jadi KPU cukup menyelaraskan atau menyesuaikan putusan MK yang sudah ada," jelas dia.

3. KPU dipastikan alami kesulitan jika pakai putusan MA

PKPU Bukan UU, Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Libatkan DPRRatusan mahasiswa di Palembang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dedeng mengkwatirkan, bila KPU memaksakan menggunakan putusan MA dalam membuat PKPU akan berdampak pada proses pilkada yang dapat dianggap tidak sah. Kondisi ini dapat memicu polemik hukum yang lebih jauh.

"Khawatir terjadi polemik dan lemahnya dasar untuk mempertahankan argumentasi bagi KPU jika terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini," jelas dia.

Baca Juga: 3 Versi Draft PKPU Soal Pencalonan Pilkada Bocor, Ini yang Dibahas

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya