Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Kembali Bekerja Senin Besok
Intinya Sih...
- Pj Gubernur Sumsel meminta ASN kembali masuk kerja pada Senin, setelah libur panjang
- ASN yang kedapatan bolos bekerja akan mendapat sanksi, termasuk sidak dan pengecekan kehadiran
- ASN diharapkan tetap menjaga kesehatan meski sedang berlibur, dan tidak ada alasan untuk tidak bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, meminta ASN di lingkungan Pemprov Sumsel kembali masuk kerja pada Senin (12/2/2024) beslk. Libur panjang diharapkan tak membuat ASN lalai dengan menambah jadwal libur sendiri.
"Libur panjang sudah sering. Ketika sudah selesai wajib masuk kerja," ungkap Agus Fatoni, Sabtu (10/2/2/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Ajukan Formasi ASN dan PPPK Hingga 6.138 Orang
1. Gubernur akan sidak pegawai
Menurut Fatoni, ASN harus kembali bekerja untuk kembali melayani masyarakat. Mereka yang kedapatan bolos bekerja akan mendapat sanksi.
"kita akan lakukan sidak (inspeksi mendadak)," jelas dia.
Dalam sidak beslk, Agus menyebut dirinya akan didampingi sejumlah instansi terkait. Mereka akan mengecek beberapa tempat pelayanan publik dan perkantoran untuk mengetahui kehadiran ASN dan pelayanan berjalan dengan baik atau tidak.
"Kita juga akan lakukan pengecekan, yang tidak masuk akan ada sanksi," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Aniaya Ortu di Palembang Saat Tonton Debat Pilpres
2. ASN diminta jaga kesehatan di musim hujan
Agus meminta para ASN agar tetap menjaga kesehatan meski sedang berlibur. Terlebih saat ini sedang musim hujan, sehingga diimbau tidak terlalu kelelahan dan hemat energi saat berlibur.
"Silakan beraktivitas di libur panjang. Yang bertugas dan tidak libur laksanakan pekerjaan dengan baik," ungkap dia.
3. BKD siapkan sanksi yang diminta Gubernur
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, usai libur panjang ASN diharapkan bisa mulai bekerja pada Senin nanti.
Tidak ada alasan untuk tidak bekerja dan menjalankan tugas apalagi karena kelelahan.
"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya tergantung tingkat pelangarannya," tutup dia.
Baca Juga: Tawuran Kelompok Pemuda di Palembang, 1 Remaja Tewas Mengenaskan