Petani di OKI Tembak Pengendara dengan Knalpot Brong

Pelaku mengaku menembak korban untuk membela diri

Intinya Sih...

  • Pelaku penembakan di OKI berinisial LM (25) diamankan setelah menembak korban Yosen dengan senjata api rakitan.
  • Korban harus dirujuk ke RSMH Palembang untuk perawatan intensif setelah terkena tembakan pada bagian pinggang kanan.
  • Pelaku mengaku menembak korban karena merasa terdesak saat korban hendak menikamnya dengan senjata tajam.

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pelaku penembakan yang terjadi di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial LM (25), dibekuk aparat kepolisian.

Pria berprofesi sebagai petani tersebut pasrah saat diamankan dan mengakui perbuatannya menembak korban Yosen dengan senjata api rakitan (Senpira).

"Pelaku LM sudah kita amankan. Kasus ini bermula saat pelaku menegor korban yang kebut-kebutan dalam berkendara menggunakan knalpot brong," ungkap Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri, Kamis (29/2/2024).

1. Pelaku lari usai menembak korban

Petani di OKI Tembak Pengendara dengan Knalpot Brong(Ilustrasi penembakan) IDN Times/istimewa

Iman menerangkan, teguran itu membuat korban tak senang. Dirinya pun langsung mendatangi pelaku. Saat itu, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya korban memukul pelaku dengan kayu.

Merasa terdesak, pelaku lantas mengeluarkan senjata api rakitan (Senpira) miliknya dan menembak ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan. Proyektil peluru tersebut masuk ke dalam perut korban.

"Usai menembak korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cengal dalam kondisi luka tembak dan berdarah," jelas Iman.

2. Habis tembak korban pelaku buang senpira

Petani di OKI Tembak Pengendara dengan Knalpot Brong(Ilustrasi penembakan) IDN Times/istimewa

Akibat penembakan tersebut, korban Yosen harus dirujuk dari Puskesmas setempat menuju RSMH Palembang. Korban pun kini menjalani perawatan intensif untuk mengeluarkan proyektil di dalam perutnya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan ruang operasi dan selamat.

Iman menambahkan, jika pihaknya masih mencari barang bukti senpira yang digunakan pelaku untuk menembak korban lantaran senpi tersebut dibuang setelah penembakan.

Adapun pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang percobaan penganiayaan dan dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Untuk pasal penganiayaan diancam hukuman penjara 7 tahun," jelas dia.

3. Pelaku sebut mempertahankan diri saat diserang korban

Petani di OKI Tembak Pengendara dengan Knalpot Brong(Ilustrasi penembakan) IDN Times/istimewa

Sementara itu, LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak melihat korban hendak menikamnya dengan senjata tajam.

"Dia ingin menikam saya dengan pisau, saya cabut pistol saya dari pinggang dan menembak korban sebanyak satu kali," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya