Perwira Polres OKU Ipda Vulton Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Terdakwa didakwa pasal berlapis

Intinya Sih...

  • Ipda Vulton Matheos didakwa penipuan dan penggelapan terhadap teman sekolahnya Yulian Rais sebesar Rp225 juta.
  • Terdakwa mengiming-imingi korban dengan kerja sama proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar untuk pembagian keuntungan secara rata berdua.
  • Ketua Majelis Hakim menskor sidang selama satu pekan dengan agenda menghadirkan tiga saksi pada sidang nanti.

Palembang, IDN Times - Seorang anggota polisi di Polres OKU bernama Ipda Vulton Matheos, menjalani sidang persana kasus penipuan dan penggelapan. Terdakwa dilaporkan teman masa sekolahnya bernama Yulian Rais usai melakukan penipuan Rp225 juta.

Dalam dakwaanya, JPU Siti Fatimah mengatakan jika terdakwa Vulton mengiming-imingi korban dengan kerja sama proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar.

"Dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ungkap Siti Fatimah, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Korban serahkan uang Rp225 juta kepada terdakwa

Perwira Polres OKU Ipda Vulton Jalani Sidang Perdana Kasus PenipuanIpda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Siti menerangkan, terdakwa menjanjikan korban pembagian keuntungan secara rata berdua. Terdakwa mengupayakan proyek tersebut, sedangkan korban diminta menyiapkan uang.

Atas iming-iming tersebut, korban Yulian Rais menyetujui ajakan mengerjakan proyek. Awalnya korban mentransfer Rp10 juta sebagai bentuk keseriusan. Lalu selanjutnya korban kembali mengirimkan uang Rp215 juta.

"Korban juga diketahui telah memberikan uangnya sebesar Rp225 juta kepada terdakwa," ungkap dia.

Baca Juga: Telantarkan Ibu Melahirkan, Dinkes Muratara Sudah Kumpulkan Keterangan

2. Tiga saksi dihadirkan pekan depan

Perwira Polres OKU Ipda Vulton Jalani Sidang Perdana Kasus PenipuanPexels@Tara Winstead

Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus, menskor sidang selama satu pekan dengan agenda menghadirkan saksi. Alasan saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Satu minggu Majelis Hakim akan menghadirkan sebanyak tiga saksi pada sidang nanti," ungkap Siti Fatimah.

3. Korban dan terdakwa adalah teman SMA

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi berpangkat Ipda dilaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait kasus penipuan terhadap teman sekolahnya. Ipda Vulton Matheos bertugas di Humas Polres OKU.

Selain dilaporkan tindak pidana umum, Ipda Vulton Matheos juga dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel.

Yulian Rais kepada wartawan menyebut jika Ipda Vulton sempat mendatangi rumahnya untuk menawarkan proyek pada Januari 2022. Karena mengenal dekat terdakwa sejak SMA Yulian pun tak merasa curiga.

Setelah uang diberikan sebesar Rp225 juta proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Vulton pun diminta mengembalikan uang tersebut. Namun, seiring waktu meski sudah ada surat perjanjian untuk mengembalikan uang telah dibuat, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang itu.

Baca Juga: Cak Imin Janji Langsung Stop Proyek Food Estate jika Menang Pilpres

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya