Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai Pajak

Korban mengaku diperas berkali-kali saat minta keringanan

Intinya Sih...

  • Pengusaha sembako di Prabumulih, Sumsel, AS, mengaku ditipu oleh oknum pegawai pajak.
  • AS mendapat tagihan pajak senilai Rp7,1 miliar dan diminta membayar uang sejumlah besar tanpa hasil yang memuaskan.
  • Kasus pemerasan ini terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2021 dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Palembang, IDN Times - Seorang pengusaha sembako di Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial AS, melalui kuasa hukumnya Ahmad Khalifah Rabbani, mengaku telah ditipu oleh oknum pegawai pajak.

Kasus ini bermula dari AS yang mendapat tagihan pajak senilai Rp7,1 miliar. Korban berinisiatif menemui petugas pajak berinisial B dan Ab untuk meminta keringanan pajak.

"Klien kami awalnya mengajukan permohonan pengurangan pajak ke Kantor Pajak di Prabumulih," ungkap Ahmad, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembang

1. Sempat dijanjikan dapat potongan pajak

Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai PajakIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ahmad menerangkan, dua oknum pegawai tersebut meminta imbalan sejumlah uang dalam bentuk Down Payment Rp20 juta dan success fee sebesar 2,5 persen.

"Akan tetapi hasilnya malah tidak berkurang," ucap dia.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di Palembang

2. Resah diperas korban melapor polisi

Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai PajakIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ahmad menambahkan, saat proses penagihan pajak, kliennya kembali bertemu oknum pajak yang betugas di bagian juru sita berinisial F. Dari sana korban kembali diminta membayar down payment sebesar Rp20 juta sekaligus fee sebesar 10 persen. Namun karena kliennya keberatan, akhirnya kedua belah pihak sepakat fee 1 persen.

"Oknum tersebut juga meminta dua aset bangunan dan dua BPKB mobil milik klien yang seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih, sebagai jaminan sebelum waktu sita berlangsung," ungkap dia.

Tak cukup di sana, oknum pajak lainnya di bagian Account Representative (AR) berinisial MA diduga juga telah melakukan pemerasan kliennya. Upaya dugaan pemerasan tersebut terjadi berkali-kali secara bergantian.

Menurut Ahmad, seluruhnya merupakan rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak KPP Pratama yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2021.

"Klien kami sudah berupaya melaporkan para oknum tersebut namun tak ada proses. Oleh sebab itu, saya bersama klien juga telah melaporkan dugaan pemerasan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Prabumulih, sempat juga di Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan kami juga akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi dan/atau Polda Sumsel," jelas dia.

3. Berharap Kanwil Pajak menindak tegas para oknum

Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai Pajakilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ahmad berharap, para pengusaha tidak takut untuk melaporkan oknum pegawai pajak ke APH jika dinilai melakukan pemerasan. Dirinya pun meminta aparat Kanwil Pajak Sumsel-Babel tidak tinggal diam dan menindak pegawai mereka yang diduga menyeleweng dari kerja-kerja pegawai pajak.

"Tolong jangan mempersulit para wajib pajak, terutama pengusaha lokal di Sumsel ini dalam mencari keadilan, karena ini merupakan satu rangkai motif dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Rangkaian pemerasan ini jangan dilihat sepotong-sepotong sehingga seakan-akan WP menjadi pelaku, padahal jelas WP ini korban dan target," tutup dia.

Sebelumnya Ahmad Khalifah Rabbani yang juga kuasa hukum pengusaha pempek berinisial S ditagih Pajak Penghasilan (PPh) oleh KPP Pratama dengan nilai di luar kewajaran sebesar Rp16 miliar.

Saat itu, ia mengungkapkan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya