Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Mal

Pelaku mencuri pakaian untuk lebaran karena tak punya uang

Intinya Sih...

  • Perempuan muda diamankan polisi karena mencuri pakaian di Matahari City Mall, Baturaja
  • Pelaku mengakui mencuri karena tidak memiliki uang dan ingin punya baju lebaran
  • Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dicuri dan kasus ini akan diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang perempuan muda berinisial YU (39) diamankan polisi karena mencuri pakaian di dalam Matahari City Mall, Jalan Jenderal A Yani, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapati rekaman CCTV pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura berbelanja dan mengambil sejumlah pakaian di gerai mal tanpa melakukan pembayaran," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Polisi Pangkat Aiptu di Palembang Tembak Debt Collector Tagih Cicilan

1. Korban beralasan ingin punya baju baru

Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di MalIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku YU mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sengaja mencuri pakaian karena tidak memiliki uang.

"Alasan pelaku mencuri kurang lebih hanya untuk memiliki baju baru saat lebaran," jelas dia.

Baca Juga: 2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur

2. Polisi amankan barang bukti

Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di MalIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dari tangan YU, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dicuri. Menurut Ibnu, pelaku mengambil satu celana panjang dan celana pendek. Ia juga mengambil dua baju kaus dan dua daster.

"Barang bukti bersama pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih diperiksa," ujar dia.

3. Polisi upayakan penyelesaian Restorative Justice

Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Malilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Adapun untuk pelaku YU terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ibnu mengatakan, jika kasus ini akan diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice atau mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan antara korban dengan pelaku.

"Sesuai arahan dari pimpinan, kasus ini diarahkan pada penyelesaian Restorative Justice," tutup dia.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi Perempuan di Kardus Bersama Susu dan Wasiat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya