Pengendara Plat D Tak Terima Ditilang Polantas Palembang

Pengendara merekam video dan komplain meski melanggar lalin

Intinya Sih...

  • Video perdebatan antara warga dan polisi di Palembang viral di TikTok
  • Kasatlantas Polrestabes membantah pungli, menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas
  • Pengemudi Suzuki Ertiga putih melanggar arah dan kecepatan, dinilai berbahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain

Palembang, IDN Times - Video perdebatan antara seorang perempuan dengan anggota polisi terjadi di Pos Polisi Flyover Jakabaring Palembang. Video berdurasi 26 detik menunjukkan perdebatan antara polisi dengan seorang perempuan yang ditilang.

Polisi tak terima direkam oleh pembuat video. Dirinya merekam balik pembuat video hingga terjadi perdebatan. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @Nadyashanaz. Menurut video itu, warga tak terima ditilang serta SIM dan STNK dibawa oleh sang polisi.

Baca Juga: Daftar Kode Belakang Pelat Kendaraan Sumsel, Palembang Punya 11 Huruf

1. Pengemudi diduga tak tahu kondisi jalanan Palembang

Pengendara Plat D Tak Terima Ditilang Polantas PalembangVideo viral penilangan yang viral di Ampera (Dok: istimewa)

Menanggapi video yang beredar, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengatakan penilangan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu. Dirinya membantah terjadi pungli, melainkan tilang akibat pelanggaran yang dilakukan pengendara bernama Faudrie Mohamadiva (30).

Faudrie mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor plat kendaraan D 1189 ABO berhenti di lampu merah. Faudrie datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring menuju Jembatan Ampera, namun yang bersangkutan tak langsung mengarahkan kendaraannya ke Flyover melainkan menuju traffic light.

Secara ketentuan, pengendara yang melintas di traffic light hanya bisa berbelok ke kanan menuju Plaju. Begitu juga pengendara yang datang dari arah Jembatan Ampera hanya boleh berbelok ke kertapati. Namun pengendara itu berhenti di traffic light meski ingin melaju ke Jembatan Ampera.

"Namun yang terjadi kemudian ada kendaraan dengan identitas di atas datang dari arah Jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok ke kanan,  tetapi justru lurus ke arah Jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar lalu lintas atau melawan arus. Datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu," jelas dia.

Baca Juga: Kepala Disdik Lubuk Linggau Komentari Isu Uang Jaminan di PPDB SMP

2. Pelanggaran jelas terekam CCTV

Pengendara Plat D Tak Terima Ditilang Polantas Palembangilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/cottonbro studio)

Saat melihat kendaraan tersebut berhenti, petugas diklaim memberikan peringatan dengan menyuruh mobil itu setop. Pengendara itu justru melawan arus dan menambah kecepatan menuju kawasan 7 Ulu.

"Ini ada buktinya dari CCTV dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas Yenni.

Yenni juga mengatakan, kejadian tersebut dinilai berbahaya bagi pengendara lain yang kaget melihat pengendara melawan arus. Selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga membahayakan pengendara lain.

"Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudi pun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia ditilang sambil merekam tindakan petugas," jelas dia.

3. Polisi bantah terjadi pungli

Pengendara Plat D Tak Terima Ditilang Polantas Palembangilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/Alex Green)

Yenni mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi termasuk fatal. Pihaknya bertindak tegas melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.

"Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang," jelas dia.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.

"Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun iimbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tutup dia.

Baca Juga: Pemkot-Polrestabes Palembang Bentuk Tim Berantas Jukir Liar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya