Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Jason akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan

Palembang, IDN Times - Jason Tjakrawinata (28) penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jason dianggap melakukan penyiksaan terhadap seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang saat tengah menjalankan tugasnya.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Ursula, Kamis (22/7/2021).

1. Terdakwa dianggap sopan selama persidangan

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun PenjaraSidang penganiaya perawat Siloam Palembang berlangsung secara virtual (IDN Times/istimewa)

Ursula menjelaskan, Jason dikenakan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Menurut Ursula, penganiayaan oleh terdakwa mengakibatkan korban menderita luka fisik dan trauma. 

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung," jelas dia.

Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat: Tangan Anak Saya Dikasih Tisu Toilet

2. Terdakwa Jason diberi waktu seminggu menyiapkan siapkan pembelaan

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Majelis Hakim, Edi Cahyono menunda sidang selama satu pekan. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi terdakwa secara virtual.

"Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa," ungkap Edi.

3. Kasus kekerasan viral di medsos

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jason Tjakrawinata diproses secara hukum setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada 15 April 2021. Kasus kekerasan di tempat anaknya dirawat, menyita perhatian karena viral di media sosial (medsos).

Kejadian bermula saat korban Christina mencabut selang infus dari tangan Jason hingga mengalami pendarahan. Karena kaget melihat anaknya kesakitan, istri terdakwa menelepon Jason untuk melaporkan kejadian tersebut.

Jason menempuh perjalanan dari Kota Kayu Agung menuju Palembang untuk melihat anaknya yang tidak berhenti menangis. Sampai di RS, ia pun emosi dan memaksa korban meminta maaf.

Tidak puas dengan penjelasan korban, Jason memukul dan menganiaya korban. Christina diselamatkan oleh rekan-rekannya. Kejadian ini membuat Polrestabes Palembang turun tangan. Sehari berselang pada 16 April 2021, terdakwa dijemput di rumahnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Juga: Sempat Trauma, Perawat Korban Penganiayaan Ingin Setop Bekerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya