Pengacara Surati Polda Sumsel Desak Tersangka Pelecehan Istri Pasien

Pengacara korban kirim bukti CCTV, saksi, dan visum

Intinya Sih...

  • Kuasa hukum korban pelecehan istri pasien meminta polisi segera tetapkan tersangka untuk kasus pelecehan seksual oleh dokter di Palembang.
  • Kasus ini dinilai tak dapat diselesaikan di luar peradilan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23.
  • Dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri pasien saat menemani suaminya berobat ke rumah sakit di Palembang.

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban pelecehan istri pasien oleh dokter di Palembang, Ridho Junaidi dan Andika Adlan Tama, meminta kasus yang menyangkut kliennya tetap dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka. Upaya damai yang dilakukan oleh pihak terlapor dan korban dinilai tak akan menghentikan kasus.

"Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali ke Ditreskrimum Polda Sumsel tanggal 3, 8, dan 16 April 2024, untuk meminta dilakukan penetapan tersangka bagi pelaku pelecehan seksual," ungkap Ridho, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Dicecar 92 Pertanyaan Penyidik

1. Kirim bukti dan visum

Pengacara Surati Polda Sumsel Desak Tersangka Pelecehan Istri PasienIlustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Ridho menerangkan, pihaknya tak hanya mengirimkan surat melainkan mengirimkan pesan ke bantuan polisi (Banpol) agar kasus ini terus diproses. Dirinya meyakini alat bukti berupa CCTV, keterangan saksi, dan visum sudah lengkap untuk penetapan tersangka.

"Sudah direspon, kalau dalam kasus tindak asusila ini akan ada penetapan tersangka," jelas dia.

Baca Juga: CCTV Ungkap Korban Pelecehan Dokter di Palembang Keluar Sempoyongan

2. Kasus pelecehan tak bisa diselesaikan di luar peradilan

Pengacara Surati Polda Sumsel Desak Tersangka Pelecehan Istri PasienIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Ridho menambahkan, aturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 yang menyatakan kasus kekerasan seksual tak dapat diselesaikan di luar peradilan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). terlapor terancam dikenakan tiga pasal, yakni pasal 6a dan 6b serta Pasal 15.

"Sehingga jika ada upaya perdamaian, kasus ini tidak akan berhenti dan berlanjut," ungkap dia.

Andika Adlan Tama menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi atas upaya perdamaian tersebut.

"Intinya kami tidak tahu sama sekali ada perjanjian antara pelapor dan terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel kalau kasus ini tetap berlanjut," tutup dia.

3. Pelecehan oknum dokter di Palembang

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring Palembang. Korban berinisial TAF (22) mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh saat menemani sang suami berobat ke RS.

Kasus ini bermula saat korban menemani sang suami berobat ke RS, Rabu (20/2/2024). Korban menemani sang suami konsultasu dengan dokter spesialis.

Saat itu, dokter menawarkan kepada korban dan suaminya untuk suntik vitamin yang bisa menyimulasikan suntik syaraf. Tawaran itu lantas disetujui korban sebelum terjadinya pelecehan.

Usai menerima suntikan dari terlapor MY, suami korban langsung tertidur sedangkan TAF mengaku pusing hingga lemas setengah sadar. Saat sudah setengah sadar, ia melihat terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila.

Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter di Palembang Alami Trauma Berat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya