Pengacara Korban Kekerasan Sayangkan Pernyataan Kapolda Sumsel

Kapolda dinilai bela anak buahnya walau kasus masih beproses

Intinya Sih...

  • Pengacara korban kekerasan di tempat hiburan malam angkat bicara terkait pernyataan Kapolda Sumsel terkait kasus yang melibatkan dua anggota Kasatreskrim Polres Banyuasin.
  • Kapolda dinilai membela kelakuan anak buahnya dengan menyimpulkan kasus ini sepihak dan tanpa mendengar versi korban.
  • Kasus ini sudah dilaporkan sejak 29 Januari 2024, namun pihaknya baru mendapat panggilan setelah adanya pelaporan lain yang masuk serta upaya damai yang tidak berhasil.

Palembang, IDN Times - Pengacara korban kekerasan di tempat hiburan malam berinisial MR (20), A Rilo Budiman, angkat bicara usai pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, terkait kasus yang menyeret dua anggota Kasatreskrim Polres Banyuasin.

Rilo menyebut pernyataan Kapolda yang menilai pelaporan korban semata-mata karena ada modus lain, dinilai tak perlu keluar dari mulut Jenderal bintang dua.

"Sesuai statement Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, jika ada motif lain di balik pelaporan serta permintaan yang tinggi dari pelapor, sangat dipertanyakan kredibel pernyataan Pak Kapolda tersebut," jelas Rilo, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan, 2 Perwira Laporkan Balik

1. Kapolda diminta adil dalam kasus ini

Pengacara Korban Kekerasan Sayangkan Pernyataan Kapolda SumselKapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dok. Humas Polda Jambi)

Rilo menerangkan, pernyataan Kapolda Sumsel tidak bisa diterima lantaran kasus ini masih berproses. Sehingga terkesan bahwa Kapolda membela kelakuan anak buahnya.

"Agak lucu Pak Kapolda kok menyimpulkan, padahal hanya sepihak yang didenger oleh beliau, kita harus fair," ungkap Rilo.

Dirinya pun meminta Rachmad mendengar cerita dari versi korban, agar statement yang keluar tidak terkesan berasal dari sebelah pihak semata.

"Kami tim penasihat hukum juga optimis dengan rekaman CCTV di lokasi yang merekam apa yang dilakukan dua oknum Kasat," jelas dia.

Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan

2. Berharap polisi bisa adil menyelesaikan masalah ini

Pengacara Korban Kekerasan Sayangkan Pernyataan Kapolda SumselIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rilo menerangkan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 29 Januari 2024 silam namun pihaknya baru mendapat panggilan setelah ada pelaporan lain yang masuk.

"Setelah adanya press conference tersebut barulah kami dapat pemanggilan untuk melakukan BAP pertama atas laporan kami sendiri. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti perkara ini dengan seadil-adilnya," jelas dia.

3. Pelaku sempat jalin komunikasi untuk damai

Dirinya pun mengakui sudah ada upaya damai yang dilakukan oleh kedua oknum polisi dengan menghubungi kliennya, dengan menawarkan biaya ganti pengobatan. Namun tiba-tiba kliennya dilaporkan balik sehingga pihaknya menilai tak ada itikad baik dari pelaku.

"Komunikasi itu mereka duluan yang menghubungi bahwa pengin ada ngobrol dan menawarkan ganti rugi biaya pengobatan klien kami. Ketika kami dilaporkan balik, artinya diskusi dan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik gagal dong. Sebab klien kami mendapat surat panggilan 17 Februari 2024 atas laporan balik yang dilakukan mereka," tutup dia.

Baca Juga: Modus Beli Ponsel Bukti Transfer Palsu Pria di Palembang Dihajar Massa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya