Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJ

Mereka menilai penyidik sewenang-wenang membawa tersangka

Palembang, IDN Times - Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, akhirnya mengetahui jika kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya. Dirinya baru dapat berkomunikasi dengan Lee pada malam hari, ketika kliennya sudah berada di atas kapal yang akan membawanya ke ibu kota.

Razman mengaku jika Lee menghubunginya melalui nomor yang tidak dikenal. Nomor tersebut ternyata milik salah satu penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ).

"Benar dugaan saya klien kami dibawa lewat jalan darat. Saya tidak izinkan klien saya dibawa dengan status tersangka tanpa pendampingan kuasa hukum," ungkap Razman kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

1. Awalnya dokter Lee disebut tidak ditahan

Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Razman menjelaskan jika penahanan dokter Lee di luar prosedur hukum yang seharusnya karena dibawa tanpa kuasa hukum. Menurutnya, kuasa hukum tidak dilibatkan dalam proses penahanan. Razman mengaku akan mengambil langkah hukum.

"Kami akan bawa kasus ini ke Propam untuk melaporkan (mereka). Karena jelas ada saksi jika penyidik bilang klien saya tidak ditahan, termasuk handphone-nya. Pada kenyataannya ditahan, tidak sesuai janji," ujar dia.

Baca Juga: Pengacara Dokter Lee Minta Hotman Paris Tak Komentari Kasus Kliennya

2. Lee tersandung UU ITE namun diperlakukan secara buruk

Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Razman menilai urgensi penangkapan terhadap kliennya sudah berlebihan. Ia mengklaim telah berkonsultasi dengan petinggi hukum di Indonesia untuk membahas penangkapan ini. Menurutnya, Lee sudah diperlakukan secara kelewatan dan patut diduga ada pelanggaran hukum.

"Sore ini saya berangkat ke Jakarta. Bayangkan seorang Richard Lee hanya terkait UU ITE yang tidak ada urusannya dengan keamanan negara, tidak ada urusannya dengan simbol negara, atau dengan kepala negara, dijemput lewat jalan darat. Urgensinya apa," beber dia.

3. Penegakan hukum harus sesuai KUHAP

Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirinya pun akan langsung mengonfrontasi salah satu penyidik yang bersikeras dan akan mengajak debat argumen. Menurut Razman, apa yang dilakukan para penyidik sudah tidak bisa ditolerir karena mencederai marwah Polri.

"Ini tidak bisa dibiarkan dan penegakkan hukum harus berjalan sejajar dengan KUHAP, dengan pedoman yang ada pada kita," tutup dia.

Baca Juga: 5 Fakta Perseteruan Kartika Putri dan Dokter Richard Lee

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya