Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke Polisi

Tersangka beralasan gadai motor untuk kebutuhan hidup

Intinya Sih...

  • Rinaldi (26) ditahan karena menggadaikan motor milik orangtuanya sendiri.
  • Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, pelaku beralasan meminjam motor untuk kebutuhan hidup.
  • Polisi mengamankan motor yang digadaikan seharga Rp500.000 dan tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
  • Rinaldi (26) ditahan karena menggadaikan motor milik orangtuanya sendiri.
  • Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, pelaku beralasan meminjam motor untuk kebutuhan hidup.
  • Polisi mengamankan motor yang digadaikan seharga Rp500.000 dan tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda di Palembang bernama Rinaldi (26) harus mendekam di tahanan Polsek Plaju Palembang. Ia dilaporkan orangtuanya sendiri bernama BA (69) karena pelaku menggadaikan motor milik korban.

"Kejadian ini sudah berulang kali hingga orangtuanya melapor ke polisi," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Balon Wako Palembang Dilaporkan Kasus Penipuan Peroyek Rp502 Juta

1. Pelaku pulang tanpa membawa motor

Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke Polisiilustrasi BPKB (facebook.com/GADAI BPKB MOTOR)

Kepada polisi, BA mengaku ulah pelaku sudah berulang kali terjadi. Kasus terakhir terjadi pada Senin (15/1/2024) saat pelaku beralasan meminjam motor.

Sehari setelah meminjam motor, korban pun kembali ke rumah. Ia justru tak membawa pulang motor.

"Kejadian ini (gadai) motor milik korban sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Namun selama ini korban tidak pernah membuat laporan. Baru pertama buat laporan," jelas dia.

Baca Juga: 7 Orang Calon Peserta PPPK Empat Lawang Palsukan SK Pengalaman Kerja

2. Pelaku gadai motor Rp500.000

Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke PolisiIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban sempat menanyakan baik-baik terkait motor miliknya. Namun jawaban pelaku membuat korban kesal, karena motor itu digadaikan kepada seorang pria berinisial RA seharga Rp500.000.

"Katanya menggadaikan motor milik korban untuk kebutuhan hidup," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP

Pemuda Palembang Gadai Motor Orangtua Rp500 Ribu Dilaporkan ke PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi mengamankan barang bukti motor yang digadaikan korban berupa Yamaha Mio Sporty warna hitam BG 6305 DC. Tersangka terancam dikenakan pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam pidana lima tahun penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Foto KTA Polisi Gadungan Beredar, Polres OKU Ingatkan Modus Penipuan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya