Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera Ditangkap

Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Sukawinatan

Intinya Sih...

  • Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pemalakan di kawasan Jembatan Ampera yang bernama Budiman Dewantara (33).
  • Pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban wisatawan asal Lampung dan berhasil ditangkap di rumah adik iparnya di Sukawinatan, Palembang.
  • Pelaku melakukan pemerasan setelah menenggak minuman keras dan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pemalakan di kawasan Jembatan Ampera. Pelaku bernama Budiman Dewantara (33) tak berkutik saat dijemput petugas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, mengatakan pelaku terkonfirmasi melakukan pemalakan terhadap wisatawan asal Lampung di Jembatan Ampera. Ia menodongkan senjata tajam kepada korban.

"Hasil penyelidikan anggota kita berdasarkan rekaman yang viral. Anggota kita melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku pemerasan dengan senjata tajam," ungkap Harryo, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Pria Bertopi Palak Turis Lokal di Jembatan Ampera 

1. Korban memaksa meminta uang ke wisatawan

Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera DitangkapPemalakan di Ampera (Dok: Palembang.update)

Harryo menyebut, tim sempat menggerebek tempat tinggal pelaku. Namun dirinya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di rumah adik iparnya di kawasan Sukawinatan, Palembang.

"Pelaku sempat mengeluarkan sajam dan menghunuskan ke arah korban. Ia meminta uang Rp5.000," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Janji Tak Ada Lagi Pemalak di Jembatan Ampera

2. Pelaku minum miras sebelum memalak

Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera Ditangkapilustrasi proses penyelidikan (pixabay.com/kaosnoff)

Sebelum melakukan memalak korban, pelaku sempat menenggak minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya di bawah Jembatan Ampera.

"Motifnya masalah ekonomi. Dia nekat melakukan pemerasan menggunakan sajam pisau," jelas dia.

3. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis

Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera DitangkapIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan mengancam korban, satu pakaian dan topi yang digunakan ketika beraksi memeras korban," tutup dia.

Baca Juga: Viral Emak-emak Naik Motor Bonceng 7 di Jembatan Ampera Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya