Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkotika Ditangkap di OKU
![Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkotika Ditangkap di OKU](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240116/screenshot-2024-0116-190637-9f8a53c0ce845c07c45a7d261e9df5bd_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Azwin Tri Ananda (28) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba setelah dipecat dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
- Tersangka Azwin sempat berstatus polisi berpangkat Bripda dan kembali ditangkap usai tim Satres Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan.
- Polisi berhasil menyita lima bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,64 gram dan kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang pecatan anggota polisi yang sempat bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Azwin Tri Ananda (28), ditangkap polisi karena ketahuan menjadi bandar narkoba.
Azwin yang dipecat karena kasus narkoba kembali ditangkap bersama rekannya bernama Agung Adji Sumantri (26) di sebuah kamar indekos, Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Tersangka Azwin diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkoba pada 2021 silam," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: 1 Anggota Polres Muratara Pangkat Brigadir Simpan 9 Kantong Sabu
1. Polisi benarkan status tersangka sebagai bandar
Ibnu menerangkan, tersangka Azwin sempat berstatus polisi berpangkat Bripda. Ia kembali ditangkap usai tim Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Syamsul Rizal melakukan penyelidikan dan penggerebekan pukul 02.00 WIB.
"Tersangka berstatus sebagai bandar," jelas dia.
Baca Juga: 11 Pengunjung Karaoke Gunakan Narkoba di Pagar Alam Diamankan
2. Polisi amankan barang bukti sabu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi disaksikan lima warga melakukan penangkapan. Polisi berhasil menyita lima bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,64 gram.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas dia.
3. Tersangka terancam dipenjara
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar