Pasutri Pemilik Toko Emas Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Rp5,1 Miliar

Kedua tersangka kabur ke Pasuruan Jawa Timur usai menipu

Intinya Sih...

  • Pasutri pemilik toko emas di OI ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian Rp5,1 Miliar.
  • Kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur setelah melarikan diri, polisi masih mengumpulkan data korban yang tertipu.
  • Salah satu korban penipuan adalah pengrajin emas Indra Agustoni yang tertipu Rp200 juta oleh kedua pelaku.

Palembang, IDN Times - Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik toko emas di Ogan Ilir (OI), Komaruzzaman dan Rista, dibekuk Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Kedua tersangka diduga melakukan sejumlah penipuan hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp5,1 Miliar.

"Kedua pelaku masih kita periksa terkait kasus penipuan," ungkap Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Ardan Richard Lebo, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Eks Pegawai Honor Pemkot Palembang Dilaporkan Kasus Jual Beli Proyek

1. Pelaku lari ke Pasuruan usai menipu

Pasutri Pemilik Toko Emas Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Rp5,1 MiliarIlustrasi garis polisi (dok:Pinterest)

Ardan menerangkan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Pihak polisi masih mengumpulkan data terkait para korban yang tertipu.

"Benar kedua pelaku ditangkap di Jawa Timur," jelas dia.

Baca Juga: Tergiur Gandakan Uang, Pria di Palembang Tertipu di Aplikasi Tantan

2. Pelaku tawarkan jual emas batangan

Pasutri Pemilik Toko Emas Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Rp5,1 Miliarilustrasi investasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Seorang korban penipuan merupakan pengrajin emas di wilayah Tanjung Batu, Ogan Ilir, bermama Indra Agustoni (27). Dirinya melaporkan kedua tersangka ke polisi usai tertipu Rp200 juta. Kedua pelaku diketahui menawarkan kepada korban emas batangan murni.

"Kami ini pengrajin perhiasan emas, bahan mentahnya kami pesan lewat terlapor RL dengan sistem PO diberi jangka waktu," jelas dia.

3. Pelaku menghilang usai ditransfer sejumlah uang

Pasutri Pemilik Toko Emas Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Rp5,1 MiliarIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp200 juta. Lalu pada 7 Januari 2024, ia memberikan uang secara cash Rp180 juta kepada terlapor. Sedangkan sisanya ditransfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.

Namun setelah uang ditransfer, emas yang dipesannya itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar.

Baca Juga: Oknum Polisi Tipu Teman SMA Rp225 Juta Divonis 2,8 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya