Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang

Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya

Intinya Sih...

  • Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan pasangan suami istri kurir narkotika asal Tanjung Balai, Sumatra Utara.
  • Kedua tersangka melarikan diri ke Surabaya setelah mobil mereka ditemukan dengan puluhan ribu butir ekstasi di dalamnya.
  • Kedua pelaku menggunakan modus membeli mobil baru dan menyelundupkan narkotika di dalamnya untuk diantarkan kepada pembeli dengan upah besar.

Palembang, IDN Times - Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua orang kurir narkotika masuk ke wilayah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua kurir diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial MT (30) dan RT (29) asap Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut).

"Kedua tersangka kita amankan bukan di Palembang melainkan sudah melarikan diri ke Surabaya. Dari sana kita berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: 2 Anggota Polres PALI Dipecat karena Tersandung Kasus Narkoba

1. Ada mobil mencurigakan ditinggal di parkiran hotel

Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Harryo menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai ada mobil Nisan Grand Livina BG 1072 AY yang ditinggalkan pemiliknya di parkiran hotek di kawasan Angkatan 45 Palembang. Dari sana tim melakukan pengecekan dan menemukan puluhan ribu butir ekstasi.

"Kemudian, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika sebanyak 41.030 butir pil ekstasi," jelas dia.

Baca Juga: Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasi

2. Kedua tersangka beli mobil di salah satu showroom di Palembang

Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke PalembangIlustrasi garis polisi. (pexels.com/kat wilcox)

Dari sana, polisi menelusuri kepemilikan mobil dan mengarah ke salah satu show room mobil. Saat diselidiki ternyata mobil tersebut dibeli kedua pelaku saat tiba di Palembang. Dari sana polisi pun mengembangkan penyelidikan dengan mencari identitas pelaku.

"Saat itulah diketahui keduanya sudah melarikan diri ke Surabaya," jelas dia.

3. Kedua tersangka dinilai mendapat upah besar

Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembangilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.

"Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu dari modus mereka gunakan," tutup dia.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Amankan 17 Kg Ganja Dari Mandailing Natal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya