Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan Kayu

Pelaku berkilah membela diri dari serangan istrinya

Intinya Sih...

  • Kasus KDRT terjadi di Palembang, suami menganiaya istri hingga luka memar
  • Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang
  • Pelaku terancam penjara 5 tahun karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

Palembang, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Palembang. Seorang suami menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka memar. Pelaku Ahmad Jais (54) harus mendekam di dalam penjara usai sang istri bernisial D (35) melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Pelaku diketahui melakukan KDRT menggunakan kayu balok dan helm.

"Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Menolak Dicerai, Alasan Suami Siram Air Keras ke Istri di Prabumulih

1. Korban dipukul menggunakan helm

Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan Kayuilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Fifin menerangkan, penganiayaan terjadi di kediaman mereka Jalan Pembangunan Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung, Palembang. Kasus ini bermula saat korban meminta uang kepada suaminya. Bukannya diberi uang, pelaku justru marah dan melakukan penganiayaan.

"Korban dimarahi dan dipukul menggunakan helm sebanyak empat kali dan tangan kosong sebanyak tiga kali," jelas dia.

Baca Juga: Istri Potong Kelamin Suami Ungkap Kesal Korban Hamili Wanita Lain

2. Korban juga dipukul kayu balok

Minta Uang Dibalas KDRT, Pria Palembang Pukul Istri dengan KayuIlustrasi KDRT. Istimewa/IDN Times

Melihat korban yang tersungkur akibat penganiayaan tersebut, pelaku bukannya kasihan tapi kembali memukul korban dengan kayu balok sepanjang satu meter.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm merek honda warna hitam dan kayu balok satu meter yang digunakan untuk menganiaya istrinya.

"Atas ulahnya tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas dia.

3. Pelaku berkilah melakukan kekerasan

Tersangka Jais membantah melakukan penganiayaan. Dirinya berkilah membela dari istri yang memukulnya dengan kayu balok sepanjang 1 meter.

"Saya baru pulang dari buatkan kamar anak saya dari istri pertama. Dia tidak setuju dan minta uang. Terjadi cekcok mulut, dia mengambil kayu balok, lalu mau memukul tapi saya tangkap, Pak," jelas dia.

Dirinya pun mengatakan, pelaku mencoba menghalau pukulan sang istri dengan mendorong korban dengan mendorong kayu balok yang dipukul korban.

"Saya dorong kayu itu ke badannya berulang kali, mungkin itulah yang dibilangnya memukul. Kalau pakai helm itu tidak ada, helm terjatuh dari kepala saya dan terkena dia," tutup dia.

Baca Juga: PNS Puskesmas Disiram Air Keras oleh Suaminya Saat Kerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya