Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan Juta

Kedua tersangka sebar surat pemanggilan berisi APK Scam

Intinya Sih...

  • Dua kakak beradik di Palembang ditangkap karena menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan
  • Mereka mengancam korban dengan berkedok sebagai polisi gadungan dan meminta uang melalui surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat WhatsApp
  • Kedua tersangka mengaku hasil kejahatan mencapai Rp200 juta selama dua tahun dan dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024

Palembang, IDN Times - Dua orang kakak beradik di Palembang, Sumatra Selatan, bernama Tino (37) dan Ariansyah (29) dibekuk aparat kepolisian karena ulahnya menyamar sebagai polisi. Kedua korban melakukan pemerasan kepada para korban menggunakan ancaman berkedok sebagai polisi gadungan.

"Kedua tersangka ini mengaku-ngaku sebagai polisi. Mereka mengancam orang-orang yang sudah mereka sasar," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: IRT di Palembang Rugi Ratusan Juta Ditipu Pemborong

1. Kedua tersangka bobol rekening korban

Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan JutaIlustrasi pelaku scam *pixabay

Kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian di area parkir sebuah hotel kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Pelaku Ariansyah mengaku sebagai AKBP ED kepada para korbannya.

Dirinya menggunakan nomor handphone 085348172238 menyebarkan surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat aplikasi WhatsApp.

"Mereka meminta sejumlah uang dari handphone yang diretas. Setelah mendapat uang, Ariansyah menyerahkan uang dengan cara ditransfer melalui aplikasi perbankan," jelas dia.

Baca Juga: Beli Mobil di Facebook, Pemuda Palembang Tertipu Ratusan Juta

2. Kedua tersangka terancam pidana 12 tahun

Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan JutaIlustrasi penjara

Menurut Harryo, selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan empat barang bukti seperti unit handphone. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat Palembang berhati-hati dalam mengakses pesan dari orang tak dikenal.

"Minimal lakukan verifikasi dua langkah agar setiap akses ke aplikasi bisa dikontrol," jelas dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

3. Raup 200 juta selama dua tahun

Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan Jutailustrasi memegang duit (unsplash.com/Alexander Mils)

Tersangka Tono dan Ariansyah mengakui semua perbuatannya di depan aparat kepolisian. Pihaknya bahkan mengakui hasil kejahatan mencapai Rp200 juta selama dua tahun.

"Sudah menjadi resiko, apalagi kami tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," tutup para tersangka.

Baca Juga: Gadai Motor ke Teman, Warga Palembang Kaget Motornya Dibawa Kabur 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya