Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan 

JPU dinilai tak paham aturan korporasi dan abai fakta sidang

Intinya Sih...

  • Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi SBS menilai JPU Kejati Sumsel telah mengabaikan fakta persidangan dalam tuntutan hari ini.
  • Dasar dakwaan tak adanya Feasibility Study dalam proses akuisisi saham PTBA dinilai tidak tepat setelah hadirnya puluhan saksi yang membuktikan sebaliknya.
  • Penunjukan PT Bahana Sekuritas sebagai konsultan dalam proses akuisisi saham PT SBS dinilai oleh JPU sebagai pelanggaran, namun kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pelanggaran.

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum lima terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), Gunadi Wibakso, angkat bicara terkait tuntutan JPU Kejati Sumsel hari ini.

Pasalnya dari tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Gunadi menilai JPU telah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

"Setelah kita dengar tadi hasil tuntutan, 100 persen tuntutan sama dengan dakwaan. Artinya, penuntut umum sudah mengabaikan hasil dari fakta persidangan," ungkap Gunadi Wibakso, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara Kasus Akuisisi Saham

1. PTBA sudah lakukan studi kelayakan

Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi merinci, salah satu dasar dakwaan yang dijadikan tuntutan hari ini mengenai tak adanya Feasibility Study atau studi kelayakan dalam proses akuisisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam (BA). Padahal dalam persidangan setelah menghadirkan puluhan saksi, didapat fakta bahwa studi kelayakan yang dimaksud telah dilaksanakan PTBA.

"Sejak rencana awal akuisisi, PTBA melalui mitra kerjanya sudah melakukan review awal sebagai kajian internal. Kajian ini dilakukan untuk ditindaklanjuti lewat pembentukan tim akuisisi resmi," ungkap Gunadi.

Tak sampai di sana, fakta persidangan menampilkan bukti keterangan saksi bahwa seluruh proses kajian telah dilakukan dan melibatkan unit kerja di PTBA, mulai dari tim legal, keuangan, dan sebagainya.

"Jika uji kelaikan ini dipertanyakan, kami jadi bertanya-tanya untuk apa yang ada selama ini dilaporkan," jelas dia.

Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA

2. PTBA diklaim telah diuntungkan

Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penunjukan PT Bahana Sekuritas sebagai konsultan dalam proses akuisisi saham PT SBS turut dinilai oleh JPU sebagai sebuah pelanggaran. Menurut Gunadi, meski Bahana Sekuritas bekerja lebih dulu sebelum adanya kontrak, hal itu tak bisa menjadi patokan pelanggaran.

"Sebab PTBA membayar (Jasa Konsultan) berdasarkan kontrak. Keuntungan justru ada di PTBA karena mendapat kajian akuisisi lebih awal," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

3. JPU dianggap tak mengetahui hukum korporasi

Dalam amar tuntutan, JPU mempermasalahkan tak adanya rencana secara gamblang untuk melakukan akuisisi saham dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA.

Hal ini dinilai Gunadi keliru dipahami JPU, karena proses akuisisi tersebut justru menjadi masalah jika dituliskan oleh PTBA saat proses kajian. Jika PTBA merilis lebih dulu, maka pihak perusahaan akan menyalahi aturan Kementerian BUMN.

"Orang yang paham pasar modal tidak akan melakukan itu. Terkait RKAP dan RJPP telah diatur dalam peraturan BUMN, saat PT terbuka tidak wajib menyampaikan secara spesifik apa yang mau diakuisisi. Justru kalau disebutkan melanggar aturan. Mereka (JPU) tidak paham soal akuisisi ini," jelas dia.

Adapun terkait kerugian negara dan anggapan para terdakwa memperkaya diri, Gunadi menyebut tuduhan itu dinilai tak berdasar dari fakta yang ada.

"Dasar memperkaya diri ini lucu. Sesuai hukum korporasi hutang PT SBS menjadi permasalahan korporasi, bukan justru pemegang saham yang diuntungkan," tutup dia.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya