Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT BA

Tiga orang mantan Komisaris PT BA jugaa bersaksi di sidang

Intinya Sih...

  • Mantan komisaris PTBA, Agus Suhartono, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA).
  • Agus menyatakan bahwa utang setelah proses akuisisi ditanggung perusahaan dan proses akuisisi sudah melalui kajian dan persetujuan Direksi.
  • Selain Agus, mantan komisaris lainnya juga menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menyangkut jumlah kerugian negara dari proses akuisisi tersebut.

Palembang, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Laksamana (Purn) Agus Suhartono, hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam (BA). Kehadiran Agus sebagai mantan Komisari PT BA. Agus dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait akuisisi dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah proses akuisisi dilakukan.

"Utang itu ditanggung perusahaan setelah diakuisisi," ungkap Agus di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPK

1. Proses akuisisi sesuai persetujuan direksi

Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT BAMantan Komisaris PTBA Laksamana (Purn) Agus Suhartono. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Agus membenarkan saat proses akuisisi PT SBS melalui PT Bukit Multi Investama (BMI), sudah dilakukan kajian terlebih dahulu. Proses itu bahkan melewati persetujuan Direksi.

"Ada surat dari Direksi tentang rencana akuisisi jasa penambangan, setelah itu dilakukan kajian dari aspek legal dan melakukan evaluasi. Dari situ awalnya akuisisi PT SBS dilakukan," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Direktur PT BMI Beberkan Keuntungan PT BA Akuisisi PT SBS

2. Dua mantan komisaris juga dihadirkan

Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT BAMantan Komisaris PTBA Laksamana (Purn) Agus Suhartono, Robert Heri dan Seger Budihardjo. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Tak hanya Agus, mantan Komisaris PT BA, Robert Heri dan Seger Budihardjo, juga menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT BA, Milawarma; mantan Akuisisi Bisnis Madya PT BA, serta Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, Nurtimah Tobing.

Lalu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, Saiful Islam; dan Direktur Tri Ihwa Samara Selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.

3. PT BA klaim tak ada kerugian negara

Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT BASidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ridho Junaidi, menilai tidak ada kerugian dari proses akuisisi. Seluruh uang masuk ke rekening PT SBS.

"Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada yang mengarah ke aliran dana masuk ke rekening pihak ketiga maupun rekening pribadi. Seluruh uang itu masuk ke rekening PT SBS," tutur dia.

Ridho pun menilai, dakwaan mengenai jumlah kerugian negara tidak ada. Uang yang masuk merupakan bagian keuntungan negara yang diperoleh dari PT BA dan PT SBS.

"Jadi pertanyaan sekarang, di mana kerugian negaranya? Kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS, jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS," tutup dia.

Baca Juga: PT SBS Sedang Merugi Sebelum Diakuisisi BUMN Tambang PT BA 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya