Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar

Ada 48 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Sarimuda

Intinya Sih...

  • Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar.
  • Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Persidangan akan dihadirkan 45 saksi dan 3 orang ahli, serta terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021.

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.

"Terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

1. Sarimuda gunakan uang negara untuk kepentingan pribadi

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 MiliarTerdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Kasus yang menjerat Sarimuda diketahui bermula saat Sarimuda ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Saat itu, dirinya membuat beberapa kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat itu, PT SMS diketahui menerima pembayaran pengangkutan batubara dengan bayaran per metrik ton. Dana kas dari pengangkutan batubara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU.

Baca Juga: Sarimuda Segera Disidang Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara

2. Alihkan uang negara ke rekening perusahaan keluarga

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 MiliarTerdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Tak sampai disana, JPU menyebut dalam pencairan cek bank dengan nilai miliaran rupiah itu, Sarimuda melalui oranh kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota
keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah
memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," urai JPU KPK.

Atas perbuatannya Sarimuda disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Persidangan perkara ini akan menghadirkan sekitar 45 saksi dan 3 orang ahli," jelas dia.

3. Sarimuda dan kuasa hukum ajukan nota keberatan

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 MiliarIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Rizal Syamsul mengatakan keberatan dengan dakwaan yang ada. Pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

"Menurut kami surat dakwaan disusun secara tidak cermat,tidak lengkap dan tidak jelas oleh karena itu sesuai dengan pasal 156 KUHAP maka dari itu kami akan mengajukan nota keberatan," tutup dia.

Baca Juga: Tunjuk Sarimuda Kendalikan PT SMS, Ini Pertimbangan Pemprov Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya