Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka Begal

Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara

Intinya Sih...

  • Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap dua kawanan begal bernama Nopriandi dan Herli Diansah.
  • Korban Nazwa dan Aldo diserang saat sedang nongkrong di Tanjung Senai, Ogan Ilir. Nopriandi menodongkan senjata api ke Aldo, sementara Herli menusuk Nazwa dengan pisau.
  • Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Muara Enim. Mereka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Palembang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua kawanan begal bernama Nopriandi dan Herli Diansah. Peristiwa begal tersebut menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa dan melukai rekannya bernama Aldo.

Pada malam kejadian, tersangka Nopriandi dan Herli Diansah sedang berada di kawasan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ketika melihat korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong. Saat itu, keduanya terpikir untuk mengambil motor yang ditumpangi korban.

"Saat kejadian tersangka Nopriandi menodongkan senjata api (Senpi) rakitan ke korban Aldo. Korban saat itu berusaha membela diri dan terjadi tarik menarik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Tersangka Begal Mahasiswi Unsri Sudah Susun Rencana dari Penjara

1. Tersangka Herli tusuk korban Nazwa

Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka BegalPolda Sumsel merilis kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri (Dok: istimewa)

Anwar menerangkan, tarik menarik tersebut dilakukan korban Aldo yang berusaha mempertahankan kendaraannya. Sedangkan korban Nazwa berusaha membantu untuk menghalau tersangka.

"Tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," tutur dia.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri di Ogan Ilir

2. Kedua tersangka pulang ke rumah usai melakukan begal

Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka BegalPolda Sumsel merilis kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri (Dok: istimewa)

Anwar menambahkan, kedua pelaku langsung meninggalkan wilayah Ogan Ilir usai kejadian. Mereka kembali ke rumah masing-masing di Muara Enim.

"Mereka ditangkap di rumahnya," ujar dia.

Polisi telah menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," jelas dia.

3. Tersangka spontan melakukan begal

Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka BegalPolda Sumsel merilis kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri (Dok: istimewa)

Sementara itu, tersangka Nopriandi mengakui jika rencana begal tersebut dilakukan secara spontan. Mereka sepakat melakukan begal usai bebas dari tahanan.

"Spontan saja saat lewat sana pak. Kami kenal di lapas," tutup Nopriandi.

Baca Juga: Anaknya Dibunuh Begal, Anggota TNI Ini Minta Pelaku Dihukum Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya