Lapor Anak ke Polisi, Orangtua di Palembang Tak Tahan jadi Korban KDR

Pelaku sudah tujuh kali aniaya orang tua hingga memar

Palembang, IDN Times – Seorang pria lanjut usia bernama Abu Bakar (60) melaporkan anaknya sendiri, R (28), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dialaminya. Abu merasa tidak tahan dengan perlakuan anaknya yang telah berulang kali melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan luka pada tubuhnya.

"Dia sudah sering melakukan kekerasan, terakhir sudah tujuh kali," ungkap Abu saat memberikan laporan, Kamis (12/9/2024).

1. Pelaku aniaya korban karena tak diberi uang

Lapor Anak ke Polisi, Orangtua di Palembang Tak Tahan jadi Korban KDRIlustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)

Abu menjelaskan bahwa anaknya, yang tidak memiliki pekerjaan, sering kali meminta uang antara Rp5.000 hingga Rp20.000. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, sang anak akan marah dan berperilaku agresif, bahkan memukulinya.

"Dia terus meminta uang, kalau tidak dikasih dia selalu memukuli saya," jelas Abu.

2. Duga anaknya terlibat narkoba

Lapor Anak ke Polisi, Orangtua di Palembang Tak Tahan jadi Korban KDRilustrasi narkotika (pexels.com/Kindel Media)

Dalam insiden terakhir, Abu mengaku dipukuli menggunakan alat dapur hingga mengalami luka memar di perut bagian kanan dan kiri, serta pada lutut dan siku kirinya. Merasa tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan yang terjadi di rumahnya, Abu berharap anaknya bisa ditindak secara hukum.

"Sebelumnya, banyak benda di rumah yang sudah dihancurkan, piring-piring juga sering pecah dilempar," tambahnya.

Abu menduga bahwa perilaku agresif anaknya tersebut dipicu oleh pengaruh obat-obatan terlarang. Anak laki-lakinya juga telah berpisah dengan mantan istrinya akibat sifat temperamental yang dimiliki.

"Saya sudah pasrah jika anak saya harus ditangkap. Saya sudah tidak sanggup lagi," ucapnya dengan penuh kesedihan.

3. Polisi dalami laporan korban

Lapor Anak ke Polisi, Orangtua di Palembang Tak Tahan jadi Korban KDRIlustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kekerasan dalam rumah tangga. Laporan tersebut kini telah diteruskan ke unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah menerima aduan dari pelapor yang melaporkan anaknya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang KDRT," jelas Kompol Padli.

Baca Juga: 5 Suami Red Flag yang Menolak Cerai di Good Partner, Ada Pelaku KDRT

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya