Lansia di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandung Perihal Harta Waris

Nenek Kunnu dituduh anak-anaknya menjual aset tanah 18 ha

Intinya Sih...

  • Nenek Kannu (78) datang ke Mapolda Sumsel untuk klarifikasi atas laporan penggelapan warisan oleh 4 anaknya.
  • Anak-anaknya melaporkan Kannu atas penjualan tanah warisan seluas 18 Ha dengan dugaan surat palsu.
  • Kannu belum bisa membagikan hasil penjualan karena masih berperkara, namun akan membagikan sesuai syariat Islam.

Palembang, IDN Times - Seorang lansia bernama Kannu (78) mendatangi Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya dilaporkan oleh empat orang anaknya akibat permasalahan harta warisan.

Dibantu kuasa hukumnya, korban datang menggunakan kursi roda. Kedatangannya tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumsel, Kamis (28/6/2024).

"Jadi Kannu ini dipanggil karena dilaporkan anak-anaknya kasus penggelapan waris," ungkap Kuasa Hukum terlapor, M Novel Suwa, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: 1 Keluarga Rencanakan Pembunuhan Lansia karena Sengketa Lahan

1. Kunnu dilaporkan membuat keterangan palsu

Lansia di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandung Perihal Harta Warisilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat anak Kunnu bernama Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang, dan Dahlia melalui kuasa hukumnya Efendi Sugiono, melaporkan dirinya atas masalah tanah warisan yang dijual seluas 18 Hektare (Ha) di Banyuasin.

Kunnu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Jadi kami mendatangi penyidik untuk melakukan klarifikasi. Kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui (dijual) oleh anak-anaknya," jelas dia.

Baca Juga: 911 Siswa Palembang Terbukti Maladministrasi Lulus PPDB SMA 2024

2. Terlapor diyakini punya bukti persetujuan anak-anaknya

Lansia di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandung Perihal Harta WarisUnplash/napendersondavid

Novel menjelaskan, terlapor memiliki bukti persetujuan penjualan dari anak-anak Kunnu. Pihaknya meyakini apa yang menjadi sengketa antara anak dengan orang tua tersebut dapat diselesaikan.

"Kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya. Maka kami datang ke sini untuk melampirkan sekaligus memberitahu kepada penyidik bahwa ini sudah ada persetujuan dari anak-anaknya," beber dia.

3. Kunnu belum bagikan warisan karena ada sengketa

Lansia di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandung Perihal Harta Warisilustrasi harta kekayaan (pexels.com/Aukid Phumsirichat)

Menurutnya, Kunnu belum dapat membagikan harta warisan kepada anak-anaknya meski telah menjual tanah tersebut, lantaran tanah itu berperkara secara hukum baik pidana maupun perdata.

Rencananya, Kunnu akan membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada ahli waris. Namun karena masih berperkara, dirinya tak bisa membagikan waris lantaran akan menambah masalah baru.

"Tetap dibagikan, karena kewajiban ibu ini membagikan hartanya. Namun dengan catatan, yang dibagikan ini tidak ada masalah hukum. Niatnya akan dibagikan sesuai dengan syariat Islam," tutup dia.

Baca Juga: Plh Kepala Disdik Sumsel Terlibat Kecurangan PPDB SMA 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya