Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk Akal

Akuisisi oleh PTBA yang dikriminalisasi bikin ketakutan BUMN

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo, menyampaikan nota pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Soesilo menyangkal seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara, dinilai tidak tepat. Proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.

"Bahwa mereka melakukan akuisisi tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Soesilo Aribowo, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan 

1. Akuisisi murni akselerasi korporasi

Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk AkalSidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Soesilo menerangkan, para terdakwa melakukan akuisisi dengan pertimbangan yang matang. Perbuatan para terdakwa murni akselesari dari korporasi untuk mengembangkan usaha sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.

Dirinya menilai, apa yang menjadi permasalahan ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khusus bagi perusahaan BUMN yang ingin mengembangkan bisnisnya.

"Kalau yang begini masuk ranah pidana maka akan repot. Kita tidak akan melihat inovasi dari manajemen BUMN karena mereka akan takut. Jangan-jangan ini (kebijakan) akan membuat mereka dikriminalisasi dan jadi kesalahan," ungkap dia.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

2. Tuntutan dianggap bermasalah sejak awal

Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk AkalKuasa Hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo (Dok: istimewa)

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan, Soesilo mengatakan apa yang disampaikan di depan Majelis Hakim dan JPU merupakan bagian dari dasar persidangan. Hal itu didapatkan dari fakta persidangan yang sudah berjalan sejak 2023 silam.

"Jadi bukan hanya copy paste dari teori-teori. Sesuai fakta persidangan, mereka berempat ini (terdakwa) tidak bersalah. Jadi perbuatan melawan hukumnya tidak ada. Kalau perbuatan melawan hukum tidak ada, coba kita lihat di sisi lain soal penyalahgunaan kewenangan itu pun tidak ada," jelas dia.

Soesilo mengklaim, para terdakwa selalu mematuhi aturan terutama soal anggaran dasar. Sedangkan soal kerugian negara sudah tersirat tak ada kerugian yang ditimbulkan, melainkan keuntungan yang didapat PTBA usai mengakuisisi PT SBS.

"Kita melihat proses penghitungan kerugian negara, yang menghitung saja sudah bermasalah. Sehingga tuntutan tidak valid. Padahal secara aturan tuntutan harus disampaikan secara valid," jelas dia.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

3. Tuntutan 19 tahun dianggap tak masuk akal

Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk AkalSidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Soesilo pun menyampaikan pertimbangan penuntut umum memberikan tuntutan yang sangat tinggi yakni, 18-19 tahun penjara dianggap tak sesuai dengan aturan logika. Pasalnya dalam kasus yang melibatkan kerugian negara pihaknya menilai tuntutan yang diberikan tak lebih dari tinggi dari kasus ini.

"Terlihat (JPU) membabi buta menuntut tanpa pertimbangan yang matang. Kita banyak perkara yang bahkan lebih jauh lebih tinggi kerugian negaranya tapi tidak sampai segitu amat," tutup dia.

Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya